LOGO

News

Kenalan Yuk, dengan Aplikasi APPK Alias Portal Perlindungan Konsumen!

Kenalan Yuk, dengan Aplikasi APPK Alias Portal Perlindungan Konsumen!

01/12/2020 14:52:04
OJK kini memiliki layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan
  • OJK kini memiliki layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan. Mulai 1 Januari 2021, layanan itu dilakukan secara terintegrasi melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK.

Nah, apa saja manfaat dan fiturnya?

Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) merupakan Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan Konsumen dan penyelesaian sengketa. Portal ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan Konsumen di sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan adanya perlindungan konsumen yang kuat, kepercayaan konsumen akan meningkat dan memperkuat stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

 Setidaknya ada 4 kemudahan dari APPK:

 1. Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen yang efektif dan efisien

2. Perlindungan konsumen yang kuat

3. Kepercayaan konsumen meningkat

4. Stabilitas sistem keuangan

Sementara Manfaat bagi Konsumen :

1. Mempermudah penyampaian pengaduan ke PUJK secara online

 2. Mempermudah memantau penanganan yang telah dan sedang dilakukan PUJK

 3. Mempermudah komunikasi dengan PUJK

 4. Mempermudah meneruskan sengketanya ke LAPS.

 Manfaat bagi Pelaku Usaha :

1. Mempermudah menerima informasi pengaduan dari Konsumennya (terdapat fitur notifikasi)

 2. Mempermudah berkomunikasi dengan Konsumen jika diperlukan tambahan informasi atau dokumen terkait

 3. Mempermudah penyampaian informasi tindak lanjut penanganan pengaduan ke

konsumen

 4. Mendapatkan informasi dari konsumen untuk perbaikan produk dan layanannya.

CM

(yao.-)

Berita selanjutnya