- Tak hanya para penjaja cinta sesaat itu yang diamankan tapi juga terdapat 6 pria hidung belang
PSK "BO" Tepergok Bercumbu dengan Pria di Hotel dan Kosan Tangsel
PSK "BO" Tepergok Bercumbu dengan Pria di Hotel dan Kosan Tangsel
03/02/2021 19:48:13

TANGSEL - Sebanyak 6 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dipesan melalui aplikasi media sosial atau disebut Booking Online (BO), digelandang petugas ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (3/2/2021).
Tak hanya para penjaja cinta sesaat itu yang diamankan, tapi juga terdapat 6 pria hidung belang. Mereka terciduk tengah berbuat asusila di dalam kamar hotel dan kos-kosan yang berada di kawasan Serpong.
"Total ada 6 perempuan dan 6 laki-laki yang kita amankan. Perempuan itu seluruhnya dipesan secara online untuk melayani di kamar hotel dan juga kos-kosan," terang Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Rangsel, Muksin Al-Fachri.
Baca Juga: PSK Nyambi Jual Sabu, Tawarkan Sensasi Berbeda ke Pelanggan saat Bercinta
Petugas Satpol PP yang juga dibantu kepolisian menemukan banyaknya alat kontrasepsi dan tisu bekas pakai yang berceceran di sudut kamar. Selain itu, ada pula stok alat kontrasepsi yang belum terpakai.
"Alat kontrasepsi ada yang sudah terpakai ada juga yang belum," katanya.
Para PSK tengah diperiksa intensif di kantor Satpol PP Tangsel. Beberapa di antaranya mengaku memasang tarif antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu sekali kencan. Masih didalami apakah ada keterlibatan pihak lain yang sengaja memekerjakan mereka di lokasi tersebut.
"Masih kita periksa, apa ada yang nyuruh dan sebagainya," ujar Muksin.
Baca Juga: Prostitusi Online Terbongkar, Anak di Bawah Umur "Dijual" Pakai Aplikasi Chat
Atas perbuatannya, para PSK dan pria hidung belang dijerat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 40 terkait larangan aktivitas pekerja seks komersial, termasuk pula bagi penyedia tempat ataupun para pengguna jasa mereka.
"Ancamannya itu kurungan 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Tapi nanti kita dalami lebih dulu," pungkas Muksin.
(Ari)