LOGO

Sport

Mengenal Tugas Pokok Mahkamah Agung, Apa Saja?

Mengenal Tugas Pokok Mahkamah Agung, Apa Saja?

01/03/2022 15:02:08
Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga negara yang berfungsi sebagai sistem peradilan dan hukum
  • Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga negara yang berfungsi sebagai sistem peradilan dan hukum

TUGAS pokok Mahkamah Agung (MA) tentunya berhubungan dengan peradilan dan hukum. Sebagian orang mungkin belum memahami apa tugas pokok dari lembaga negara yang satu, apakah sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. Pada artikel kali ini Okezone akan membantu menjelaskannya kepada Anda.

Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga negara yang berfungsi sebagai sistem peradilan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum merupakan salah satu unsur terpenting dalam membangun sebuah negara. Karena dengan adanya hukum, kehidupan rakyatnya akan lebih baik dan teratur. Maka dari itu, adanya MA bertujuan untuk memberikan hukum yang adil bagi seluruh warga negara.

Lalu, apa sajakah Tugas Pokok Mahkamah Agung? Berikut penjelasannya.

Tugas Pokok Mahkamah Agung

Melansir dari laman resmi Mahkamah Agung, berikut Tugas pokok dan fungsi MA:

Fungsi Peradilan

Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali untuk menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Selain itu MA juga berwenang dalam memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir tentang:

Semua sengketa tentang kewenangan mengadili.

Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan pasal 28,29,30,33,dan 34 UU MA No. 14 Tahun 1985

Berwenang menguji secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

Fungsi Pengawasan

Dalam fungsi pengawasan, MA memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di seluruh lingkungan peradilan. Hal ini bertujuan agar peradilan yang dilakukan berjjalan dengan seksama dan wajar berdasarkan pedoman azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).

Selain itu MA juga melakukan pengawasan terhadap kinerja pengadilan dan tingkah laku hakim serta pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas. Hal ini berkaitan bagaimana hakim dan pejabat pengadilan menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

Fungsi pengawasan juga berlaku untuk penasehat hukum dan notaris sepanjang penyangkut peradilan pada Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985.

Berita selanjutnya