- Lima cara mengusir penghuni kos atau kontrakan yang benar dan sesuai hukum
5 Cara Mengusir Penghuni Kos atau Kontrakan yang Benar dan Sesuai Hukum
5 Cara Mengusir Penghuni Kos atau Kontrakan yang Benar dan Sesuai Hukum
02/06/2022 21:05:36

JAKARTA - Lima cara mengusir penghuni kos atau kontrakan yang benar dan sesuai hukum. Terkadang ada penyewa yang tidak ingin meninggalkan rumah sewa.
Adapun sewa-menyewa merupakan hubungan yang wajar dalam masyarakat. Di mana, ada pihak yang membutuhkan tempat tinggal namun belum bisa untuk membeli.
Lantas, bagaimana cara mengusir penghuni kos atau kontrakan yang benar dan sesuai hukum?
Dirangkum Okezone, Kamis (2/6/2022), lima cara mengusir penghuni kos atau kontrakan yang benar dan sesuai hukum:
Berdasarkan Pasal 1381 KUH Perdata sebuah perjanjian sewa-menyewa akan berakhir sesuai dengan yang tercantum pada kontrak.
Disebutkan bahwa perjanjian sewa-menyewa properti dapat berakhir karena dua hal, yaitu:
1. Masa Sewa Berakhir
Ketika masa sewa telah selesai sesuai perjanjian yang tercantum, lalu penyewa properti tidak melakukan perpanjangan masa kontrak, maka perjanjian sewa-menyewa akan berakhir.
Tanpa perlu ada penetapan dari pengadilan.
Hal itu diatur dalam Pasal 1570 KUH Perdata yang berisi:
Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum, apabila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukannya sesuatu pemberhentian untuk itu.
Coba saja cara mengusir penghuni kontrakan dengan memberikan teguran lisan atau tulisan berdasarkan bunyi dari pasal 1570 KUH Perdata di atas.