- Berikut profil dan sosok John LBF, pengusaha yang menggugat mantan karyawannya, Septia kasus pencemaran nama baik.
Sosok John LBF Pengusaha yang Viral di Media Sosial, Intip Fotonya dengan Sederet Tokoh dan Pejabat
Sosok John LBF Pengusaha yang Viral di Media Sosial, Intip Fotonya dengan Sederet Tokoh dan Pejabat
10/10/2024 16:45:17

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut profil dan sosok John LBF, pengusaha yang menggugat mantan karyawannya, Septia kasus pencemaran nama baik.
Kasus yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ini berujung damai.
John LBF mempunyai nama asli Henry Kurnia Ardhi.
John LBF merupakan seorang pengusaha kaya raya yang memiliki berbagai macam bisnis.
Karier John LBF sebagai pengusaha meraih kesuksesan di usia muda.
Mengutip SuryaMalang.com, John LBF lahir di Tangerang, Banten pada 1985.
Kini usia John LBF menginjak 38 tahun.
John LBF diketahui menganut agama Islam.
Ia memulai bisnisnya pada 2018 dengan mendirikan perusahaan PT Lima Sekawan Indonesia.
Perusahaan John LBF tersebut bergerak di bidang jasa pengaturan pelunasan perusahaan.
Perusahaan lainnya yang dimiliki John LBF di antaranya Mevol dan Hivefive.
Akhir-akhir ini, Jhon LBF mendadak viral setelah dirinya membagikan konten-konten positif serta inspiratif.
John LBF juga termasuk atasan yang dinilai low profil dan sering berinteraksi dengan para karyawannya.
Ia aktif di media sosial TikTok dan kerap membagikan konten motivasi karyawannya di akun @jhon.lbf_official.
Tak hanya seorang pengusaha, John LBF rupanya memiliki bakat di dunia entertainment.
John LBF juga menyanyi dan merilis single yang berjudul 'Jangan Ngatur Tuhan'.
baik John LBF dengan terdakwa Septia yang merupakan mantan karyawannya di PT Lima Sekawan.
Dikutip Tribun dari akun media sosial Instagram, John LBF kerap membagikan fotonya dengan sejumlah pejabat.
Mulai dari anggota TNI-Polri hingga tokoh partai politik
John LBF juga tergabung dalam anggota pengurus pusat Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia, yang dilantik oleh Ketua Umum FORKI Hadi Tjahjanto.

John LBF juga mengunggah foto silaturahminya dengan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto.

"Menjaga silaturahmi itu indah," tulis John LBF di akun Instagramnya.
John LBF juga pernah foto bersama putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid yakni Yenny Wahid.


Jhon LBF dan karyawannya, Septia, memutuskan damai terkait kasus pencemaran nama baik.
Kesepakatan itu berlangsung di hadapan hakim dan banyak orang dalam sidang di PN Jakpus, Rabu.
Mereka berjabat tangan dan sepakat berdamai di tengah proses persidangan yang berlangsung.
"Opsi apapun untuk kebaikan, saya bisa memenuhi itu," kata Jhon LBF, Rabu.
Jhon LBF mengaku ia sempat mengajak Septia berdamai, sebelum memidanakan mantan karyawannya itu.
Namun, tawaran itu ditolak Septia sebab Jhon LBF meminta ganti rugi sebesar Rp300 juta.
Meski demikian, Jhon LBF mengaku tak menuntut apa-apa sebab ia sudah banyak uang.
“Enggak, saya enggak nuntut apa-apa kok. Saya punya banyak uang. Saya tidak butuh uang dari perkara,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Septia membongkar soal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, hingga tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji.
Buntut pernyataannya yang viral di X itu, Septia diadukan Jhon LBF menggunakan Undang-undang ITE.
Menurut catatan, Septia ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.
Septia kemudian menjadi tahanan kota setelah persidangan digelar pada 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Dalam sidang pada Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut. (*)