- Mengenal garis sempadan jalan beserta ketentuan jaraknya.
23/05/2022 21:00:17

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda mungkin pernah bertanya-tanya tentang jarak antara bangunan dengan jalan atau garis sempadan jalan.
Sebab, setiap mendirikan bangunan terdapat ketentuan jarak yang patut diperhatikan. Demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Hal tersebut sedikitnya tertuang dalam unggahan akun Instagram Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR pada Senin (23/05/2022).
Garis sempadan jalan diperlukan agar setiap orang tidak mendirikan bangunan di Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija).
GSJ ialah garis batas luar pengaman untuk dapat mendirikan bangunan di kiri kanan jalan, di luar Rumija, dan di luar Ruwasja.
Berguna untuk mempertahankan daerah pandangan bebas bagi para pengguna jalan dan tidak terhalang bangunan.
Bangunan yang dimaksud adalah sesuatu yang didirikan berupa rumah, gedung, jembatan, tower, dan sebagainya. Sehingga bisa tercipta lingkungan yang nyaman, rapi, dan aman.

Jarak Garis Sempadan Jalan
Objek Pemanfaatan Lahan di Dalam Rumija