- Masyarakat seringkali menggunakan beberapa istilah lain yang dianggap memiliki makna sama dengan desa.
05/06/2022 03:15:00

KOMPAS.com – Di Indonesia, desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan.
Namun, masyarakat seringkali menggunakan beberapa istilah lain yang dianggap memiliki makna sama dengan desa. Istilah-istilah tersebut, di antaranya dusun, dukuh, dan kampung.
Lalu, apakah keempat kata ini memiliki makna yang sama?
Perbedaan desa dan dusun
Salah satu perundang-undangan yang mengatur tentang desa adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut undang-undang ini, desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada undang-undang yang sama juga disebutkan mengenai dusun. Namun, tidak terdapat definisi dusun yang pasti.
Pasal 8 Ayat 4 berbunyi, “Dalam wilayah desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa.”
Mengacu pada pasal ini, artinya, dusun merupakan bagian dari desa.
Perbedaan dukuh dan kampung
Istilah dukuh dapat ditemukan dalam peraturan-peraturan yang telah lama. Istilah ini pun digunakan di beberapa daerah tertentu saja, seperti di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Salah satu aturan mengenai dukuh adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dukuh.