- Tanah yang dapat diberikan dengan HGB ada tiga yaitu tanah negara, hak pengelolaan, serta hak milik.
Sertifikat HGB Perlu Diperpanjang, Kapan Waktunya?
Sertifikat HGB Perlu Diperpanjang, Kapan Waktunya?
05/06/2022 19:00:00

JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan sertifikat yang menyatakan hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.
Tanah yang dapat diberikan dengan HGB ada tiga yaitu tanah negara, hak pengelolaan, serta hak milik.
Ada dua ketentuan pemegang sertifikat HGB yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berkedudukan di tanah air.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35, HGB diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 tahun.
Namun, jangka waktu HGB dapat diperpanjang maksimal selama 20 tahun atas permintaan pemegang hak mengingat keperluan serta keadaan bangunannya. Selanjutnya, HGB dapat dialihkan kepada pihak lain.
Lalu, kapan pemegang HGB perlu memperpanjang sertifikatnya?
Permohonan perpanjangan jangka waktu HGB atau pembaruannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGB tersebut atau perpanjangannya.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Bangunan, dan Hak Atas Tanah.
Selanjutnya, perpanjangan atau pembaruan HGB dicatat dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan (Kantah).
Jika sertifikat berakhir ketika Anda belum sempat mengurus perpanjangannya, maka status tanah akan kembali menjadi milik negara.