- RUNK LLAJ ditetapkan untuk periode 20 tahun untuk jangka waktu tahun 2021 sampai dengan 2040.
Begini Isi Perpres Keselamatan Lalin dan Angkutan Jalan yang Ditetapkan Jokowi
Begini Isi Perpres Keselamatan Lalin dan Angkutan Jalan yang Ditetapkan Jokowi
06/06/2022 16:58:08

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ), 3 Januari 2022.
Beleid tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ).
Dengan demikian, perlu ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang RUNK LLAJ.
Dalam Pasal 2 Perpres tersebut, RUNK LLAJ ditetapkan untuk periode 20 tahun untuk jangka waktu tahun 2021 sampai dengan 2040.
RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot).
Kemudian, menyinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian Keselamatan LLAJ (KLLAJ).
Penyusunan RUNK LLAJ memperhatikan beberapa hal yakni, rencana pembangunan jangka panjang dan menengah nasional, perkembangan lingkungan strategis KLLAJ dalam 10 tahun terakhir, dan tujuan pembangunan berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDG's).
Program nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud terdiri atas lima pilar yang meliputi sistem, jalan, kendaraan, pengguna jalan berkeselamatan, serta penanganan korban kecelakaan.
Perpres ini diterbitkan karena dilatarbelakangi dengan peningkatan pergerakan manusia dan barang.
Hal ini berdampak pada meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan transportasi, terutama LLAJ.