LOGO

Sport

Arti P21

Arti P21

09/06/2022 01:10:00
Dalam proses penanganan perkara, terdapat istilah P21 yang sering digunakan oleh kejaksaan.
  • Dalam proses penanganan perkara, terdapat istilah P21 yang sering digunakan oleh kejaksaan.

KOMPAS.com – Dalam proses penanganan perkara, terdapat istilah P21 yang sering digunakan oleh kejaksaan. Kode ini biasa dipakai setelah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian selesai.

Kode P21 merujuk pada status berkas perkara yang sedang ditangani.

Lalu, apa arti P21?

Arti kode P21

Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Setelah itu, kejaksaan akan menilai apakah berkas tersebut telah lengkap atau belum. Pada tahap inilah, istilah P21 akan ditemukan.

P21 merupakan kode yang digunakan untuk menyatakan status berkas perkara.

Aturan mengenai kode-kode ini dituangkan dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-132/J.A/11/1994 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-1 20/Ja/ 12/1992 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-518/A/J.A/11/2001.

Dalam keputusan tersebut, P21 merupakan kode naskah formulir untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Kode ini kemudian digunakan sebagai istilah untuk menyebut status berkas perkara yang telah lengkap. Jika telah lengkap maka berkas perkara akan dinyatakan P21.

Sementara itu, jika berkas yang diberikan penyidik belum lengkap, maka kejaksaan akan mengembalikannya lagi. Proses ini biasa disebut dengan P19.

Berita selanjutnya