- Tak jarang kita melihat pemandangan kendaraan bermotor di jalan raya menggunakan pelat nomor cantik.
Viral Tarif Pelat Nomor Pilihan 168 Disebut Lebih Mahal, Ini Penjelasan Polisi
Viral Tarif Pelat Nomor Pilihan 168 Disebut Lebih Mahal, Ini Penjelasan Polisi
13/06/2022 13:21:00
JAKARTA, KOMPAS.com - Tak jarang kita melihat pemandangan kendaraan bermotor di jalan raya menggunakan pelat nomor cantik. Sebagai contoh hanya satu angka dan tidak mau ada huruf di belakangnya.
Tentu saja untuk mendapatkan itu tidak gratis, sebab pemerintah dan juga Polri sudah menetapkan biaya resmi yang sesuai dengan aturan, yaitu PP 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Terkait pelat nomor cantik, baru-baru ini viral di media sosial tayangan dengan narasi yang mengatakan bahwa pelat nomor dengan angka “168” memiliki harga yang lebih mahal dari nomor polisi biasa.
“Apakah kalian tau, pilnop angka “168” itu harganya lebih mahal dari nopol pilihan biasa loh. Ada yang tahu kenapa?” tulis narasi tersebut.
Postingan tersebut pun mendapat berbagai respon dari warganet, tak sedikit yang berkomentar bahwa angka tersebut merupakan angka keberuntungan atau paling banyak diminati, sehingga memiliki harga yang lebih mahal.
“168 dipercaya nomor bawa keberuntungan/ hoki . arti nomornya sukses berkesinambungan,” tulis salah satu warganet.
“karena sering dipake jadi B 168 OSS (big boss) alias paling diminati,” tulis warganet lainnya.
@toyotabaru_jakarta? Somebody That I Used to Know (Remix) - ?
Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal tersebut tidak benar adanya. Menurut Sambodo, dalam pembuatan pelat nomor, semuanya disesuaikan dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Tidak benar, semuanya sesuai biaya PNBP sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk nomor pilihan tiga angka,” ucap Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/6/2022).
Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan pemilik bisa meminta pelat nomor cantik dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.