- Sama seperti menteri, gubernur dan wakilnya juga dilantik oleh presiden di ibu kota negara.
09/07/2022 01:15:00
KOMPAS.com – Gubernur merupakan kepala daerah yang memimpin pemerintahan daerah sebuah provinsi.
Sama seperti menteri, gubernur dan wakilnya juga dilantik oleh presiden di ibu kota negara.
Lalu, apakah gubernur setingkat dengan menteri?
Benarkah gubernur setingkat menteri?
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 25 Ayat 4 berbunyi, “Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri dan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.”
Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur dan wakilnya bertugas melaksanakan urusan pemerintahan umum dengan dibantu oleh instansi vertikal.
Instansi vertikal adalah perangkat kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang mengurus urusan pemerintahan terkait dekonsentrasi atau pelimpahan sebagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Gubernur yang dipilih rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) pun dilantik presiden di Istana Negara. Pemilihan tempat pelantikan ini mengingat kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Gubernur dan wakilnya akan menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.