LOGO

Sport

Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Ini 7 Kontroversi Roy Suryo: Ada Gelar Dewa Panci

Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Ini 7 Kontroversi Roy Suryo: Ada Gelar Dewa Panci

22/07/2022 19:06:41
Dugaan penistaan agama menambah panjang daftar kontroversi Roy Suryo.
  • Dugaan penistaan agama menambah panjang daftar kontroversi Roy Suryo.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali menjadi pusat perhatian publik.

Hal ini menyusul ditetapkannya Roy sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Kasus ini menambah daftar kontroversi Roy Suryo. Dilansir dari Kompas TV, berikut sejumlah kontroversi yang pernah menyangkut sosok Roy Suryo:

Video Roy Suryo yang masih berseliweran media sosial hingga saat ini adalah saat dia lupa menyanyikan lirik lagu Indonesia Raya. Saat itu Roy Suryo tengah menonton pertandingan sepak bola di Stadion Maguwo, Sleman, pada Agustus 2013.

Dia ketahuan salah lirik lagu Indonesia Raya. Roy Suryo yang saat itu masih menjabat Menpora mengajak suporter menyanyikan lagu Indonesia Raya demi menenangkan suasana karena ada kericuhan. Namun lagu yang dinyanyikan justru salah.

Kontroversi ini terjadi saat Roy Suryo menjabat Wakil Ketua Umum Partai Demokrat. Saat itu, Roy dikabarkan menggondol panci, perabotan dapur, dan sejumlah peralatan milik negara setelah turun takhta dari kursi Menteri Pemuda dan Olahraga.

Roy disebut-sebut membawa pulang ribuan barang milik Kementerian Pemuda dan Olahraga yang akhirnya diminta untuk dikembalikan dengan jumlah perabotan sebanyak 3.226 unit.

Perintah agar Roy mengembalikan aset negara itu tercantum dalam surat nomor 523/SET.BII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018.

Eko Kuntadhi dan Mazdho Pray kemudian memberi gelar Roy Suryo 'Dewa Panci'. Tidak terima, Roy melaporkan kedua pegiat media sosial itu ke Polda Metro Jaya. Julukan itu membuat Roy jadi bulan-bulanan netizen.

Kasus 'Dewa Panci' akhirnya berjalan hingga meja hijau. Namun pada 2019, kasus itu dinyatakan telah selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita selanjutnya