- Adanya wanprestasi membuat pihak yang dirugikan memiliki hak gugat.
06/08/2022 03:00:00

KOMPAS.com – Dalam sebuah hubungan kontraktural atau hubungan berdasarkan kontrak, terdapat hak dan kewajiban yang mengikat para pihak terlibat.
Ketidakseimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam hubungan ini akan menimbulkan pelanggaran hak salah satu pihak.
Jika ini terjadi, muncullah yang disebut dengan wanprestasi. Pihak yang merasa dirugikan pun dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.
Pengertian wanprestasi dan gugatan wanprestasi
Wanprestasi atau disebut juga ingkar janji berasal dari bahasa Belanda, yakni wanprestatie yang berarti prestasi atau kewajiban yang buruk. Wanprestasi berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah dijanjikan.
Secara umum, M. Yahya Harahap menyebut, pengertian wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya.
Wanprestasi tidak lepas dari masalah kelalaian. Menurut R. Subekti, bentuk wanprestasi dapat berupa:
Adanya wanprestasi membuat pihak yang dirugikan memiliki hak gugat.
Gugatan wanprestasi dapat diajukan ke pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan untuk menegakkan hak-hak atas kontrak atau perjanjiannya.
Gugatan wanprestasi dapat diajukan secara tersendiri maupun digabung dengan gugatan lain, seperti:
Contoh wanprestasi
Salah satu contoh kasus wanprestasi adalah kasus jual beli pabrik pupuk organik milik Imam Mughni di Mojokerto, Jawa Timur, pada tahun 2007.