LOGO

Sport

Beda Paminal dan Provos

Beda Paminal dan Provos

17/08/2022 00:00:00
Berada dalam ruang lingkup yang berbeda, Paminal dan Provos memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing.
  • Berada dalam ruang lingkup yang berbeda, Paminal dan Provos memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing.

KOMPAS.com – Pengamanan Internal (Paminal) dan Provos merupakan sub organisasi yang berada di bawah Propam (Profesi dan Pengamanan) yang bertanggung jawab dalam pembinaan profesi dan pengamanan di internal Polri.

Berada dalam ruang lingkup yang berbeda, Paminal dan Provos memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing.

Lalu, apa perbedaan Paminal dan Provos?

Perbedaan Paminal dan Provos

Salah satu perbedaan antara Paminal dan Provos yang utama adalah terkait fungsi. Sesuai namanya, Paminal memiliki fungsi pengamanan di lingkungan internal Polri.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor (Perkap) 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri, Paminal bertugas melakukan pengamanan terhadap:

Selain itu, Paminal juga bertanggung jawab melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Sementara itu, fungsi Provos adalah pembinaan dan penegakan disiplin serta pemeliharaan ketertiban anggota Polri.

Salah satu ketentuan mengenai Provos tertuang dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Dalam menyelesaikan pelanggaran disiplin, anggota Provos Polri mempunyai wewenang:

Secara umum, penyelesaian perkara pelanggaran disiplin anggota Polri merupakan tugas pokok Provos.

Berita selanjutnya