LOGO

Sport

Struktur Pemerintahan Indonesia

Struktur Pemerintahan Indonesia

21/08/2022 02:00:00
Pasca amandemen UUD 1945, terjadi perubahan yang besar dalam sistem tata negara Indonesia.
  • Pasca amandemen UUD 1945, terjadi perubahan yang besar dalam sistem tata negara Indonesia.

KOMPAS.com – Pasca amandemen UUD 1945, terjadi perubahan yang besar dalam sistem tata negara Indonesia.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tadinya merupakan lembaga tertinggi negara, saat ini memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara lainnya. Tidak ada lagi lembaga tertinggi dan tinggi negara, yang ada hanya lembaga negara.

Amandemen UUD 1945 juga telah melahirkan lembaga-lembaga negara yang baru, seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Adapun lembaga-lembaga negara terdiri atas presiden dan wakil presiden, MPR, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD, MK, MA (Mahkamah Agung), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Lembaga-lembaga ini dapat dibagi menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Selain itu, ada juga lembaga eksaminatif yang bertanggung jawab terhadap keuangan negara.

Lembaga eksekutif

Badan eksekutif disebut juga pemerintah. W.S. Sayre menyebut, pemerintah merupakan organisasi dari negara, yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.

Dalam struktur pemerintahan negara Indonesia, lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden dan para menteri.

Presiden selaku kepala negara dan pemerintahan juga diberi hak untuk menggunakan alat-alat kelengkapan negara, seperti TNI dan Polri.

Di tingkat daerah, urusan pemerintahan daerah diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Adapun pemerintah daerah, yaitu gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Berita selanjutnya