LOGO

News

Ingat, Apartemen Punya Dua Sertifikat Kepemilikan, Apa Saja?

Ingat, Apartemen Punya Dua Sertifikat Kepemilikan, Apa Saja?

28/08/2022 21:30:00
Namun, sebelum memutuskan tinggal di hunian vertikal, Anda perlu mengetahui jenis sertifikat kepemilikan apartemen.
  • Namun, sebelum memutuskan tinggal di hunian vertikal, Anda perlu mengetahui jenis sertifikat kepemilikan apartemen.

JAKARTA, KOMPAS.com - Apartemen kini menjadi alternatif tempat tinggal masyarakat di tengah terbatasnya lahan perkotaan.

Namun, sebelum memutuskan tinggal di hunian vertikal, Anda perlu mengetahui jenis sertifikat kepemilikan apartemen.

Apabila mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, terdapat dua jenis sertifikat kepemilikan Satuan Rumah Susun (Sarusun) sebagaimana tertera dalam Pasal 1.

Keduanya adalah Sertifikat Hak Milik Sarusun (SHMSRS) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun (SKBGSRS).

Dalam Pasal 46 tertulis, hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan.

Ini terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan atas Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).

Lantas, apa itu SHMSRS?

Pasal 1 beleid tersebut tertulis, SHMSRS adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan.

Kemudian dalam Pasal 47, SHMSRS diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten atau kota untuk setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.

Sertifikat ini juga dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Berita selanjutnya