- Terdapat setidaknya 5.590 sungai utama dan 65.017 anak sungai yang letaknya tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari pedesaan hingga perkotaan.
Kenali Garis Sempadan Sungai, Jarak Aman Beraktivitas di Sekitar Sungai
Kenali Garis Sempadan Sungai, Jarak Aman Beraktivitas di Sekitar Sungai
22/09/2022 11:00:00

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdapat setidaknya 5.590 sungai utama dan 65.017 anak sungai yang letaknya tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari pedesaan hingga perkotaan.
Dengan banyaknya sungai di Indonesia, risiko adanya luapan air ketika musim hujan pun semakin besar. Lantas, berapa jarak aman untuk melakukan aktivitas di sekitar aliran sungai?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, wilayah sungai meliputi palung, bantaran, dan sempadan sungai.
Palung sungai adalah kedalaman sebuah sungai dan bantaran adalah bagian dangkal di sekitar palung sungai. Sedangkan, sempadan sungai adalah area di sekitar kanan dan kiri tepi sungai.
Jika disimpulkan, palung dan bantaran sungai adalah bagian dari sungai yang dialiri air dan sempadan adalah area tanah di sekitar sungai yang tidak dialiri air.
Area sempadan pun memiliki jarak yang berbeda-beda di setiap sungai, tergantung pada kriteria sungai dan letak sungai tersebut.
Penetapan garis sempadan diadakan sebagai upaya menjaga kelestarian, kegunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ditawarkan setiap sungai.
Dengan begitu, fungsi sungai tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya dan manusia yang melakukan aktivitas di sekitar sungai juga memiliki risiko yang lebih kecil terkena bencana alam.
Penetapan ini dibagi menjadi beberapa kriteria:
Jika permukaan air sungai berubah-ubah karena pengaruh air pasang laut, penetapan garis sempadan sungai masih sama dengan kriteria di atas, dengan catatan akan diukur dari tepi rata-rata muka air pasang. Infografik kriteria penetapan garis sempadan sungai
Sedangkan, sungai yang memiliki atau berada di kawasan sumber mata air, garis sempadan berjarak setidaknya 200 meter dari sumber mata air.
Lebih baik jika tidak mendirikan bangunan dan melakukan aktivitas hunian, industri, atau berdagang di area sempadan sungai.
Namun, hal ini tidak terbatas pada bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, dan bangunan ketenagalistrikan.