LOGO

News

Begini Cara Urus STNK yang Hilang tapi Kendaraan Masih Kredit

Begini Cara Urus STNK yang Hilang tapi Kendaraan Masih Kredit

04/10/2022 12:02:00
Ketika kehilangan STNK, BPKB dibutuhkan jadi syarat kepemilikan kendaraan, tapi bagaimana kalau BPKB masih ada di leasing?
  • Ketika kehilangan STNK, BPKB dibutuhkan jadi syarat kepemilikan kendaraan, tapi bagaimana kalau BPKB masih ada di leasing?

JAKARTA, KOMPAS.com - Musibah kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang bisa terjadi ke siapa saja. Namun hal ini jadi merepotkan saat kendaraan masih kredit, alias belum lunas.

Mengingat, bukti sah kepemilikan cuma bisa dari STNK. Sementara Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai syarat laporan STNK hilang masih ada di leasing.

Tapi jangan khawatir, ada solusi yang bisa dilakukan ketika mau mengurus STNK hilang tanpa memegang BPKB. Seperti yang dikatakan Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta Purgie, fotokopi BPKB bisa digunakan dan minta surat keterangan dari leasing terkait.

Ilustrasi BPKB motor 

Shutterstock/Kristina Ismulyani Ilustrasi BPKB motor

"Syaratnya surat keterangan hilang (STNK) dari polisi, fotokopi BPKB leasing, surat keterangan leasing, KTP asli, cek fisik (proses sesuai Samsat masing-masing),” ucap Purgie kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya. Jangan lupa juga untuk meminta legalisir dari leasing.

Ini Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit;

-KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.

-Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).

-Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.

-BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.

Berita selanjutnya