LOGO

Sport

Saat Ayah yang Bacok Anak hingga Tewas di Jatijajar Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana...

Saat Ayah yang Bacok Anak hingga Tewas di Jatijajar Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana...

24/11/2022 19:05:50
Hasil rekonstruksi memperjelas bahwa tersangka telah terlebih dahulu menyiapkan golok untuk melakukan aksi keji membantai anak-istrinya.
  • Hasil rekonstruksi memperjelas bahwa tersangka telah terlebih dahulu menyiapkan golok untuk melakukan aksi keji membantai anak-istrinya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses rekonstruksi kasus ayah bunuh anak di Depok, pada Kamis (24/11/2022), menguatkan simpulan bahwa tersangka Rizky Noviyandi Achmad telah melakukan pembunuhan berencana.

Rizky melakukan aksi pembunuhannya secara membabi buta di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Depok, pada 1 November 2022.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, mengungkapkan, hasil rekonstruksi memperjelas bahwa Rizki telah terlebih dahulu menyiapkan golok untuk melakukan aksi kejinya.

"Jadi ada jeda waktu antara yang bersangkutan pulang ke rumah dan menyiapkan senjata itu," ujar Imran di lokasi, Kamis.

Karena itu, polisi dan kejaksaan bersepakat menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana untuk menjerat tersangka Rizky Noviyandi.

"Jadi dari hasil rekonstruksi, kesepakatan penyidikan dan kejaksaan akan diterapkan Pasal 340," kata Imran.

Memastikan korban meninggal

Dalam kesempatan rekonstruksi tersebut, jaksa Alfa Dera menegaskan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 dengan alasan pelaku dua kali menghampiri korban yang sudah tergeletak.

Dera menyebutkan patut diduga ada upaya dari pelaku untuk memastikan korban telah meninggal dunia. Dari situ penyidik menyimpulkan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP.

"Ada adegan pelaku dua kali menghampiri korban yang meninggal dunia untuk melakukan pembacokan," ujar Dera.

Merasa tak dihargai

Rizky tega melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap anggota keluarganya di kediaman mereka, RT 003 RW 008, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, pada Selasa (1/11/2022).

Berita selanjutnya