LOGO

News

Baru Punya SIM C Tidak Bisa Langsung Bikin SIM CI dan CII

Baru Punya SIM C Tidak Bisa Langsung Bikin SIM CI dan CII

09/01/2023 08:12:00
Untuk memiliki SIM CI dan CII, ada beberapa ketentuan dan kriteria yang perlu diperhatikan, tidak bisa sembarangan diberikan.
  • Untuk memiliki SIM CI dan CII, ada beberapa ketentuan dan kriteria yang perlu diperhatikan, tidak bisa sembarangan diberikan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengkategorian Surat Izin Mengemudi (SIM) C sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, SIM CI dan CII tidak bisa sembarang dimiliki setiap orang.

Untuk diketahui, pengkategorian SIM C berdasarkan kapasitas mesin atau isi silinder. Disebutkan bahwa SIM C, untuk semua motor, maksimal 250 cc. Lalu, SIM CI untuk motor di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan CII, untuk motor di atas 500 cc.

Untuk bisa memiliki SIM CI, sebelumnya seseorang harus sudah memiliki SIM C. Tapi, tidak bisa juga langsung membuat SIM C dan SIM CI dalam waktu yang bersamaan.

Salah satu instruktur sedang mempraktikkan teori berkendara dalam kegiatan safety riding yang diselenggarakan oleh HDCI Semarang di Sirkuit Mijen Semarang, Minggu (22/5/2022).Sabrina Mutiara Fitri/ KOMPAS.com Salah satu instruktur sedang mempraktikkan teori berkendara dalam kegiatan safety riding yang diselenggarakan oleh HDCI Semarang di Sirkuit Mijen Semarang, Minggu (22/5/2022).

Pasalnya, untuk bisa memiliki SIM CI, pengendara motor sebelumnya harus memiliki SIM C minimal satu tahun setelah penerbitan. Aturan tersebut dijelaskan dalam ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No. 5 Tahun 2021, berikut ini isinya:

- Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

- Untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM CI; dan
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Hunter Scrambler 500 jadi motor untuk praktek uji SIM CIINSTAGRAM/DIMASPOPO Hunter Scrambler 500 jadi motor untuk praktek uji SIM CI

Untuk membuat SIM CI dan CII juga ada prosedur tersendiri, yakni harus ujian praktek kembali dengan motor yang sesuai ketentuan.

Selain minimal satu tahun memiliki SIM C, untuk memiliki SIM CI dan CII juga ada kriteria usianya. Usia paling rendah untuk pemohon SIM CI adalah 18 tahun dan SIM CII adalah 19 tahun.

Berita selanjutnya