- Georgius menuturkan, dengan adanya landasan hukum itu maka karya seorang arsitek dapat dipertanggungjawabkan.
IAI Beberkan Manfaat STRA bagi Arsitek, Salah Satunya Diakui Negara
IAI Beberkan Manfaat STRA bagi Arsitek, Salah Satunya Diakui Negara
28/01/2023 07:00:00

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Georgius Budi Yulianto menyatakan, bukti kepemilikan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) menjadi syarat mutlak bagi seorang arsitek.
Praktik profesi arsitek di Indonesia telah diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021.
Georgius menegaskan, dengan adanya landasan hukum itu maka karya seorang arsitek dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, STRA merupakan bukti tertulis bahwa arsitek tersebut tercatat negara. STRA diterbitkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI).
"Jadi fungsi dan manfaat STRA itu seorang arsitek diakui oleh negara bukan abal-abal," kata Georgius, saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).
Georgius juga menepis tudingan bahwa penerbitan STRA menjadi celah praktik pungutan liar (pungli). Ia beranggapan, justru dengan adanya STRA maka dipastikan arsitek tersebut memiliki tanggung jawab terhadap profesi dan karyanya.
"Saya nggak paham juga darimana STRA itu jadi alat pungli. Kalau seseorang ber-STRA justru tidak perlu takut dipungli, karena ia legal dan diakui negara," sebutnya.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya, seorang arsitek yang telah memiliki STRA juga mendapat pengawasan agar tidak menyimpang dari aturan seperti etika profesi dan ukuran standar kinerja.
Pengawasan praktik profesi arsitek yang menyimpang dan berpotensi melanggar kode etik akan diawasi oleh Majelis Kehormatan.
Sanksinya berjenjang, yaitu mulai dari penangguhan hingga pencabutan STRA.