- Kepemilikian KTP-el oleh warga negara asing merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006.
07/02/2023 01:00:00
KOMPAS.com – Warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia berhak untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Meski begitu, kepemilikian KTP-el orang asing ini berbeda dengan warga negara Indonesia.
Lalu, bagaimana aturan KTP-el untuk warga negara asing di Indonesia?
Aturan KTP-el untuk orang asing di Indonesia
Kepemilikian KTP-el oleh warga negara asing merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut undang-undang ini, WNA yang dapat memiliki KTP-el adalah yang sudah memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap) dan bukan kartu izin tinggal terbatas (Kitas).
Pasal 63 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013 menyebutkan, orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
Ketentuan mengenai KTP-el untuk orang asing ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk.
Menurut Perpres ini, orang asing dapat membuat KTP-el dengan membawa sejumlah persyaratan.
Syarat membuat KTP-el untuk orang asing ini meliputi:
Sama seperti warga negara Indonesia (WNI), WNA yang ingin memiliki KTP-el harus melakukan perekaman data terlebih dahulu.
Masa berlaku KTP-el WNA dan kegunaannya
Berbeda dengan KTP-el WNI yang berlaku seumur hidup, masa berlaku KTP-el untuk WNA disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
Misalnya, jika izin tinggal tetap berlaku selama setahun, maka KTP-el milik WNA tersebut juga akan berlaku selama setahun.
WNA yang memiliki KTP-el wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el mereka kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Perpanjangan atau pergantian KTP-el ini dilakukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.
Dengan memiliki KTP-el, WNA dapat ikut merasakan pelayanan publik yang disediakan pemerintah, seperti layanan kesehatan hingga perbankan.
Akan tetapi, KTP-el tersebut tidak memberikan hak politik kepada WNA, seperti ikut memberi suara dalam pemilihan umum.
Referensi: