- Ketentuan mengenai jangka waktu SHMSRS tergantung jenis hak atas tanah yang digunakan pembangunan apartemen.
Berapa Lama Masa Berlaku SHM Apartemen? Simak Ketentuannya
Berapa Lama Masa Berlaku SHM Apartemen? Simak Ketentuannya
11/02/2023 13:00:00

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang berencana membeli apartemen atau rumah susun (rusun) perlu mengetahui masa berlaku Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Rusun (SHMSRS).
Karena hak kepemilikan atau jenis sertifikat apartemen tersebut berbeda dengan rumah tapak yang umumnya berupa SHM atau Hak Guna Bangunan (HGB).
Merujuk Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pada Pasal 1 tertulis bahwa SHMSRS ialah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah Hak Milik, HGB, atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL).
Sementara sarusun adalah unit rusun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
Kemudian Pasal 46 menegaskan bahwa hak milik atas sarusun bersifat perseorangan. Terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat diartikan bahwa SHMSRS merupakan bukti kepemilikan seseorang terhadap unit rusun atau apartemen.
Sementara untuk lahan yang digunakan mendirikan apartemen memiliki status hak atas tanah tersendiri dan sifatnya milik bersama.
Artinya meskipun SHMSRS berlaku selamanya, akan tetapi untuk status hak atas tanahnya tetap perlu diperpanjang.
Adapun ketentuan mengenai jangka waktu hak atas tanah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Apabila apartemen dibangun pada lahan berstatus HGB di atas tanah negara atau HPL, masa berlakunya tertulis di dalam Pasal 37.