Berlaku Pagi Ini, Berikut 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta yang Kena Ganjil Genap
Berlaku Pagi Ini, Berikut 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta yang Kena Ganjil Genap
20/02/2023 06:22:00
JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan sesuai jadwal, yakni mulai Senin (20/2/2023) hingga Jumat (24/2/2023). Pagi hari dari pukul 06.00 sampai 10.00, dan sore sejak 16.00 hingga 21.00 WIB.
Aturan tersebut bukan cuma berlaku di 25 ruas jalan ibu kota, tetapi diterapkan juga di 28 akses jalan menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.
Maka dari itu kendaraan yang melintas harus sesuai dengan tanggal ganjil ataupun genap. Apabila melanggar maka akan kena tilang dan denda maksimal Rp 500.000
Polisi tengah menggelar ganjil genap dan memutar balikan kendaraan dengan nomor plat tak sesuai di GT tol Pasteur, Kota Bandung, Sabtu (19/3/2022).
Perlu di ingat, berikut ini 28 akses gerbang tol di Jakarta yang masuk wilayah penerapan ganjil genap,yaitu: