LOGO

News

Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik

Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik

04/12/2023 18:00:00
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik pada Senin (04/12/2023).
  • Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik pada Senin (04/12/2023).

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah resmi memulai penerapan sertifikat tanah elektronik di Indonesia.

Hal itu ditandai dengan penyerahan secara simbolis sertifikat tanah elektronik kepada 10 perwakilan penerima sekaligus peluncuran sertifikat tanah elektronik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan didampingi Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto pada Senin (04/12/2023).

Mengingat sertifikat tanah elektronik merupakan kebijakan baru, tentu banyak pertanyaan di benak masyarakat.

Untuk itu, berikut beberapa hal tentang penerapan sertifikat tanah elektronik sebagaimana dikutip pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dan informasi dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Senin (04/12/2023):

1. Terdapat Dua Format Sertifikat Tanah

Dengan ini, nantinya ada dua format sertifikat tanah, yaitu sertifikat hak atas tanah yang dipegang dalam bentuk fisik, dan sertifikat hak atas tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

2. Kini Sertifikat Tanah Hanya Satu Lembar dan Warna

Dengan penerapan sertifikat tanah elektronik, sertifikat hak atas tanah yang tadinya ada berbagai macam warna akan diseragamkan dalam satu bentuk dan warna yang sama.

Selain itu, sertifikat hak atas tanah yang tadinya berupa blanko yang terdiri dari beberapa lembar, akan menjadi satu lembar sertifikat tanah elektronik

3. Masyarakat Bisa Memiliki Salinan Cetaknya

Sertifikat tanah elektronik yang sudah tersimpan dan terdata dalam sistem elektronik akan mempunyai salinan resmi dalam bentuk cetak berupa security paper.

Pencetakan sertifikat tanah elektronik bentuk salinan resmi security paper hanya bisa dilakukan di Kantor Pertanahan dan atas izin pemegang hak yang terverifikasi dalam aplikasi Sentuh Tanahku serta tervalidasi datanya dalam sistem elektronik.

4. Terintegrasi Aplikasi Sentuh Tanahku

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, setiap pemegang hak akan mendapat brankas yang di dalamnya terdapat block data untuk menyimpan dokumen pertanahan secara elektronik.

Berita selanjutnya