LOGO

News

Nih Perhatikan, Bentuk dan Isi Sertifikat Tanah Elektronik

Nih Perhatikan, Bentuk dan Isi Sertifikat Tanah Elektronik

05/12/2023 10:00:00
Sertifikat tanah elektronik memiliki dua halaman, dan apabila dicetak dalam bentuk fisik berjumlah satu lembar.
  • Sertifikat tanah elektronik memiliki dua halaman, dan apabila dicetak dalam bentuk fisik berjumlah satu lembar.

KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik. Meskipun penerapannya masih dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah.

Mengingat sertifikat tanah elektronik merupakan kebijakan baru, tentu banyak hal yang belum diketahui oleh masyarakat. Salah satunya yaitu bentuk dan isi sertifikat tanah elektronik.

Mengenai bentuk dan isi sertifikat tanah elektronik, hal itu tercantum di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Merujuk di dalam lampiran beleid tersebut, tampilan sertifikat tanah elektronik memiliki dua halaman. Apabila dicetak dalam bentuk fisik security paper, hanya berjumlah satu lembar.

Untuk isi keterangan di dalam sertifikat tanah elektronik, berikut uraiannya:

1. Lambang dan Nama Lembaga

Terdapat lambang Garuda di tengah, diikuti penulisan nama lembaga "KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA".

2. Edisi dan Jenis Layanan Pertanahan

Keterangan mengenai edisi sertifikat elektronik dan keterangan mengenai kegiatan pelayanan pertanahan.

3. Kode Sertifikat Elektronik

Berita selanjutnya