- Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan bebas biaya retribusi buat uji berkala kendaraan bermotor
03/01/2024 14:51:00

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan kalau per 5 Januari 2024, kendaraan yang mau uji berkala tidak usah membayar retribusi, alias gratis.
Pengumuman ini disebar lewat unggahan Dishub DKI Jakarta di laman Instagram resmi. Penerapan bebas biaya retribusi ini sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
View this post on Instagram
Uji berkala kendaraan bermotor atau uji KIR merupakan serangkaian pengujian bagian yang ada di kendaraan. Tujuannya agar syarat teknis dan laik jalan terpenuhi, dan akhirnya bisa mencegah kecelakan di jalan.
Uji KIR dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dinas perhubungan (dishub) kabupaten/kota terkait. Pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan, biasanya dilakukan pada kendaraan niaga.
Berikut cara daftar uji KIR dan persyaratan yang harus dipenuhi:
Cara Daftar Uji KIR
Persyaratan