LOGO

News

BPJPH Segera Terbitkan Aturan Deklarasi Halal Bagi UMK

BPJPH Segera Terbitkan Aturan Deklarasi Halal Bagi UMK

22/02/2021 14:00:55
UMK wajib menyampaikan pernyataan terkait kehalalan produknya kepada BPJPH.
  • UMK wajib menyampaikan pernyataan terkait kehalalan produknya kepada BPJPH.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) telah diterbitkan. Regulasi baru turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu diyakini dapat mempercepat pembangunan ekosistem halal di Tanah Air. 

Salah satu isi PP tersebut yakni soal deklarasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Dengan begitu, pelaku UMK nantinya harus menyampaikan pernyataan terkait kehalalan produknya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Siti Aminah mengatakan, BPJPH kini tengah menyusun aturan mengenai deklarasi halal bagi pelaku UMK. "Ditunggu saja, kami sedang susun peraturan kepala badan," ujar dia kepada Republika.co.id, Senin (22/2).

Berita selanjutnya