- Kemenhub telah menggunakan 30 unit kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.
Kemenhub: Regulasi akan Perkuat Akselerasi Kendaraan Listrik di Indonesia
Kemenhub: Regulasi akan Perkuat Akselerasi Kendaraan Listrik di Indonesia
27/07/2022 07:14:42

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Heri Prabowo mengatakan regulasi dan dukungan pemerintah akan memperkuat percepatan penggunaan Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB/EV) di Indonesia.
"Permen ESDM nomor 13 tahun 2020, Permen Perindustrian nomor 27 tahun 2020, Permen Perindustrian nomor 28 tahun 2002, Permendagri nomor 56 tahun 2020, Permendagri nomor 1 tahun 2021, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-13/PMK.010/2022, semuanya merupakan regulasi K/L untuk mendukung kendaraan listrik menjadi kendaraan yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia," jelas Heri, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (27/7/2022).