LOGO

News

Gen Halilintar Belum Bayar Denda Rp 300 Juta Untuk Cover Lagu 'Lagi Syantik', Masih Berkelit?

Gen Halilintar Belum Bayar Denda Rp 300 Juta Untuk Cover Lagu 'Lagi Syantik', Masih Berkelit?

03/06/2022 12:01:56
Gen Halilintar pernah membuat cover lagu 'Lagi Syantik' milik Siti Badriah pada 2018 lalu yang diunggah di kanal YouTube. Namun mereka mengubah lirik yang tak seharusnya ada dalam lagu cover hingga membuat pihak Nagaswara tak suka.
  • Gen Halilintar pernah membuat cover lagu 'Lagi Syantik' milik Siti Badriah pada 2018 lalu yang diunggah di kanal YouTube. Namun mereka mengubah lirik yang tak seharusnya ada dalam lagu cover hingga membuat pihak Nagaswara tak suka.

WowKeren - Keluarga Halilintar atau biasa disebut Gen Halilintar masih harus berurusan dengan hukum berkaitan dengan label Nagaswara yang melayangkan gugatan pada 2018 lalu. Diketahui Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Gen Halilintar yang meng-cover lagu "Lagi Syantik" milik Siti Badriah.

Gugatan itu ditolak dan Nagaswara kemudian mengajukan kasasi. Hingga pada akhirnya Mahkamah Agung melakukan Peninjauan Kembali pada Desember 2021 dan diputuskan bahwa Gen Halilintar terbukti bersalah. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung meminta Gen Halilintar membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada Nagaswara.

Terkait hal itu, Jejen Zaenudin selaku perwakilan manajemen dari Gen Halilintar akhirnya buka suara. "Ya, sekarang kita tinggal menunggu (langkah selanjutnya). Karena, sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi (mengenai ganti rugi Rp 300 juta yang harus dibayarkan)," kata Jejen Zaenudin saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6) seperti dilansir dari DetikHOT.

Suyud Margono sebagai ahli hukum menjelaskan bahwa Rp 300 juta itu merupakan ganti rugi karena Gen Halilintar dikatakan telah melakukan pelanggaran hak moral. Ia menegaskan hak moral bukanlah hal yang dibahas sejak awal kasus ini dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Angka tadi Rp 300 (juta) tadi dikatakan sebagai pelanggaran hak moral. Nah, apakah waktu dulu ada gugatan di pengadilan Niaga ada permohonan atau pelanggaran hak moral? Kenapa sekarang muncul setelah di peninjauan kembali?" jelas Suyud Margono.


Suyud Margono kemudian mempertanyakan jumlah ganti rugi Rp 300 juta itu berasal. Sebab menurutnya pelanggaran hak cipta adalah perkara immaterial.

"Kalau dianggap pelanggaran hak moral selanjutnya harus ada proses, padahal masalah hak cipta ini imateril," ujar Suyud Margono. "Kalau masalah imateril ini bukan seperti utang, Rp 300 (juta) itu harus dibayar berikut pinaltinya. Kalau masalah hak cipta begitu."

Selain itu Suyud Margono menganggap pelanggaran hak moral bukan hal yang tepat dalam kasus ini. Hal tersebut karena sejak awal Gen Halilintar hanya membuat cover saja atas single "Lagi Syantik".

"Kalau pelanggaran hak moral kan terkait apakah betul memang (Gen Halilintar) mengganti secara substansi isi lagu tersebut? Misalnya, lagunya dipotong gitu. Ini kan nada sama, tapi memang ada lirik yang tidak substansial," tutur Suyud Margono.

"Tapi, apakah sudah ditanya ke pencipta, ada enggak pelanggaran yang mengganggu ke penciptanya? Sepanjang tidak mengganggu kepentingan yang membuat (menciptakan lagu), ya, enggak mengganggu hak moral," sambungnya.

Sebagai informasi, Gen Halilintar membuat video cover lagu "Lagi Syantik" milik Siti Badriah dan mengunggahnya ke channel YouTube. Mereka juga mengubah lirik lagu yang tidak semestinya dalam video cover lagu "Lagi Syantik". Nagaswara yang memegang kuasa atas lagu tersebut tidak suka dan menggugat Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita selanjutnya