LOGO

Sport

Niat Bisa Kembali Perawan, Wanita Ini Justru Diperkosa Dukun Cabul

Niat Bisa Kembali Perawan, Wanita Ini Justru Diperkosa Dukun Cabul

11/02/2021 13:45:44
MP (20 ) seorang wanita di Palembang, melapor ke polisi usai menjadi korban pemerkosaan. Hal itu bermula ketika korban datang ke rumah sang dukum hendak berobat....
  • MP (20 ) seorang wanita di Palembang, melapor ke polisi usai menjadi korban pemerkosaan. Hal itu bermula ketika korban datang ke rumah sang dukum hendak berobat....
PALEMBANG - MP (20 ) seorang wanita di Palembang, melapor ke polisi setelah menjadi korban pemerkosaan seorang dukun. Hal itu bermula ketika korban datang ke rumah seorang dukum hendak berobat agar bisa kembali perawan.

Di hadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang, MP mengaku mendatangi rumah sang dukun yang berada di Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III tersebut atas saran dari pacarnya. "Niatnya berobat mengembalikan keperawanan," ungkapnya. Baca juga:
Cabuli Gadis 13 Tahun, Pendamping Korban Kekerasan Divonis Kebiri Kimia

Namun, saat melaksanaan ritual pengobatan, dukun tersebut malah mengajaknya melakukan hubungan badan. Meski awalnya korban menolak, namun karena dirinya diancam pelaku, korban tidak bisa melawan selain menurutinya.

Setelah kejadian pertama itu, pelaku menyarankan korban untuk melakukan pengobatan secara rutin dan bertahap agar keinginannya itu bisa terwujud. "Tapi setiap berobat pelaku selalu memaksa berhubungan badan. Jadi sudah dua kali," katanya.

Baca Juga:
  • Tulang Belulang Manusia Ditemukan di Pinggir Sungai Ogan, Diduga Santri Hilang
  • Teriakan Ibu Muda di Kapuas Kalteng Mampu Gagalkan Upaya Perkosaan


Setelah peristiwa kedua itu, MP pun sadar jika dirinya telah ditipu oleh pelaku hingga memutuskan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Baca juga: Niat Cepat Dapat Jodoh, Perempuan Ini Dicabuli Dukun Sebanyak 5 Kali

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 289 KUHP. "Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.


Lihat Juga: Modal Cover dan Upload Bisa DApet Hadiah Puluhan Juta, Daftar Buruan!
(don)
Berita selanjutnya