- Satuan tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar razia miras dan protokol kesehatan di sejumlah warung remang-remang di...
Petugas tersebut tergabung dalam satuan tugas penanganan COVID-19 di Kabupaten Pangkep yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol-PP, BPBD dan Dinas Perhubungan terus menggalakkan operasi penegakan protokol kesehatan.

Baca juga: Satpol PP Pangkep Temukan Sejumlah Warung Remang-remang Jual Miras
Dalam razia ini, petugas menemukan sebuah warung remang-remang dengan fasilitas karaoke, melanggar protokol kesehatan. Selain melanggar jam operasional yang harusnya tutup jam22.00 Witamalam, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang disembunyikan oleh pengunjung.
Baca Juga:
“Dalam razia ini, petugas mendapati belasan pramusaji tak memiliki tanda pengenal dengan tidak mengenakan masker, itu kita amankan,” kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Pangkep, Jufri Baso.
Dia juga menyebutkan, pihaknya juga mengamankan pemilik kafe karena menyediakan minuman keras. “Yang menyediakan minuman keras, jelas itu pelanggaran, karena sampai hari ini pemerintah kabupaten Pangkep tidak pernah mengeluarkan izin,” tegasnya.

Baca juga: Prostitusi di Ruang Karaoke Bertarif Rp1 Juta di Blitar Dibongkar Polda Jatim
Sementara dua tamu yang kedapatan sedang mengumsisi minuman keras di bawa polisi dan pemilik warung remang-remang pun ikut diamankan. Namun, terlebih dahulu didata dan diberi himbauan untuk selalu memakai masker saat keluar rumah serta menghindari kerumunan.