LOGO

Sport

Wanita Cantik Diikat di Kamar Hotel, Lalu Dirampok dan Dipaksa Berhubungan Seks

Wanita Cantik Diikat di Kamar Hotel, Lalu Dirampok dan Dipaksa Berhubungan Seks

03/05/2021 13:41:53
Aksi pemerkosaan dan perampasan menggemparkan Kota Malang. Seorang pria berinisial IRY memperkosa wanita cantik berinisial NRH yang baru dikenalnya melalui Aksi...
  • Aksi pemerkosaan dan perampasan menggemparkan Kota Malang. Seorang pria berinisial IRY memperkosa wanita cantik berinisial NRH yang baru dikenalnya melalui Aksi...
MALANG - Aksi pemerkosaan dan perampasan menggemparkan Kota Malang. Seorang pria berinisial IRY memperkosa wanita cantik berinisial NRH yang baru dikenalnya melalui media sosial. Kejadian ini berawal saat keduanya berjanji untuk bertemu di sebuah hotel di Kota Malang.

Baca juga: Perkosa Anak di Bawah Umur 8 Kali, Lelaki Bejat Ini Dibui

Pria asal Pakisaji, Kabupaten Malang tersebut, langsung menyekap NRH setibanya di dalam kamar hotel. IRY mengancam NRH dengan sebuah pisau lipat. NRH langsung diikat dan mulutnya disumpal dengan celana dalam.



Setelah menelanjangi korbannya, IRY merampas seluruh harta korbannya. Sebelum meninggalkan kamar, IRY sempat menyetubuhi korbannya. Usai melampiaskan napsunya, IRY kabur meninggalkan NRH yang tidak berdaya di dalam kamar.

Baca Juga:
  • Pemerkosa Ini Diserang Sekian Detik setelah Masuk Penjara, Kini Harus Operasi Plastik
  • Setahun Dipaksa Layani Nafsu Bejat Sang Ayah, Gadis Remaja Kabur dari Rumah
  • Gus Baha Beberkan Rahasia Kapan Turunnya Lailatul Qadar


Baca juga: Hendak Racun Polisi Beristri yang Dicintainya, Wanita Cantik Pengirim Takjil Terancam Hukuman Mati

Usai kejadian korban langsung melapor ke Polsek Lowokwaru, dan polisi berhasil menangkap IRY saat menjual barang rampasannya di Jalan Soekarno-Hatta. Dihadapan polisi, IRY mengakui semua perbuatannya.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhurohman menjelaskan, IRY mengenal korban NRH yang merupakan warga Wajak, Kabupaten Malang, melalui Twitter. "IRY melakukan aksinya ini, karena terlilit utang ," terangnya.

Baca juga: Angkut BBM Bersubsidi Secara Ilegal, Mobil Mewah Terbakar Hebat di SPBU

Namun demikian, polisi terus mendalami kasus ini, untuk mencari kemungkinan adanya korban lain, mengingat pelaku sangat rapi merencanakan tindak kejahatannya , termasuk menyiapkan tali dan pisau kecil untuk melumpuhkan korbannya.



Akibat perbuatannya, kini tersangka yang berprofesi sebagai sopir di sebuah instansi ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Lowokwaru, untuk proses penyidikan. IRY dijerat pasal pasal 368 dan pasal 285 KUHP tentang perampasan dan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun dan 12 tahun penjara.


Lihat Juga: Viral! Kakek Ini Kebal Saat Disuntik Vaksin, Jarum Sampai Bengkok
(eyt)
Berita selanjutnya