LOGO

Sport

Habib Bahar Bin Smith Bebas dari Penjara Dini Hari Tadi

Habib Bahar Bin Smith Bebas dari Penjara Dini Hari Tadi

01/09/2022 10:14:30
Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Habib Bahar Bin Smith dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (1.9.2022), dini...
  • Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Habib Bahar Bin Smith dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (1.9.2022), dini...
JAKARTA - Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Habib Bahar Bin Smith dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (1/9/2022), dini hari. Habib Bahar menghirup udara bebas disambut kerabat dekat serta tim kuasa hukumnya.

"Iya benar bebas. Tadi bebas dini hari, kondisi beliau baik sehat," ujar Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (1/9/2022).

Habib Bahar bebas dari Rutan Polda Jawa Barat sekitar pukul 03.00 WIB. Dia langsung menuju ke pondok pesantren miliknya di daerah Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Divonis 7 Bulan Penjara di Pengadilan Tinggi Bandung



Saat ini, kata Ichwan, Habib Bahar sudah bersama keluarga. "Iya. Beliau saat ini sudah di pondok pesantren," terangnya.

Habib Bahar dibebaskan berdasarkan perintah dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hakim memerintahkan agar terpidana perkara penyebaran berita benar alias hoaks, Habib Bahar Bin Smith dibebaskan dari tahanan.

Adapun perintah tersebut diamanatkan setelah majelis hakim menerima banding jaksa penuntut umum. Hakim memutuskan untuk memperbaiki vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Habib Bahar bin Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis itu kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung. PT Bandung mengabulkan banding jaksa.

Untuk diketahui, Habib Bahar bin Smith dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap dalam ceramahnya.


Lihat Juga: KPK Pindahkan Eks Bupati Buru Selatan ke Rutan di Ambon
(rca)
Berita selanjutnya