LOGO

News

Aturan Struktur Organisasi IKN Nusantara Sudah Terbit, Berikut Susunannya

Aturan Struktur Organisasi IKN Nusantara Sudah Terbit, Berikut Susunannya

12/10/2022 16:20:04
Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kini punya struktur organisasi yang tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Otorita Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi...
  • Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kini punya struktur organisasi yang tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Otorita Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi...
JAKARTA - Struktur organisasi Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah disusun yang tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Otorita Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara .

Baca Juga: Tawaran Menarik, Investor Bisa Dapat Izin HGB hingga 160 Tahun di IKN Nusantara

Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN, Sidik Pramono mengatakan, pengisian organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan segera dilakukan, dimulai dari posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya maupun Pratama.

"Pengisian jabatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk memastikan sosok yang terpilih merupakan putra-putri bangsa Indonesia terbaik yang bisa berkontribusi optimal dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara ," ujar Sidik dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (12/10/2022).

Mengutip Perka Nomor 1 Tahun 2022 Bab II Pasal 4 tentang Susunan Organisasi, Badan Otorita terdiri dari Sekretariat IKN Nusantara, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Selanjutnya juga terdapat Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, serta Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.

"Merujuk ketentuan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk pertama kalinya di Otorita IKN dapat dipilih berdasarkan penunjukan atau penugasan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala Otorita IKN," kata Sidik.

Baca Juga: Struktur Organisasi Belum Terbentuk, Kepala Badan Otorita IKN Beberkan Kendalanya

Selanjutnya berdasarkan Perpres 62 Tahun 2022, tentang Otorita IKN Nusantara, 2 dari 7 kursi Deputi yang ada setidaknya bakal di isi oleh masyarakat lokal atau warga asli Kalimantan Timur.

"Pengisian jabatan di Otorita IKN dilakukan untuk mempersiapkan sebuah organisasi yang agile yang mampu beradaptasi dan merespons perubahan serta tantangan," pungkasnya.



Lihat Juga: Kazakhstan Ubah Nama Ibu Kota, Masa Jabatan Presiden Dibatasi
(akr)
Berita selanjutnya