- IPK atau Indeks Prestasi Kumulatif merupakan sesuatu yang penting bagi kelulusan seorang mahasiswa. Namun, seberapa penting IPK bagi HRD perusahaan?
Heboh Persoalan IPK 1,77 dan 3,87, Seberapa Penting IPK bagi HRD?
Heboh Persoalan IPK 1,77 dan 3,87, Seberapa Penting IPK bagi HRD?
28/02/2021 22:10:00
Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Beberapa waktu yang lalu sosial media dihebohkan dengan sebuah cuitan seseorang netizen di Twitter mengenai IPK atau Indeks Prestasi Kumulatif saat kuliah.
Cuitan ini berawal dari akun @pokalilino yang membagikan tangkapan layar sebuah cuitan akun @pistachioblosom.
Pemilik akun @pistachioblosom mengungkapkan bahwa dirinya yang hanya mempunya IPK 1,77 sudah mendapatkan posisi kerja yang baik dibandingkan dengan temannya.
Rupanya, teman dari pemilik akun @pistachio ini mempunyai IPK-nya lebih tinggi, yaitu 3,87, tapi masih berstatus sebagai pengangguran.
Bahkan pemilik akun @pistachioblosom mengaku sudah pernah menduduki posisi head office di berbagai perusahaan ternama di Indonesia.
Tangkapan layar cuitan di Twitter.
Hal ini sontak mendapatkan perhatian netizen mempertanyakan kelulusan mahasiswa dengan IPK 1,77 tersebut hingga hubungannya dengan peluang kerja.
Melansir dari Hai-Online.com, saking ramainya perbincangan tentang IPK ini, #IPK1,77 sempat merajai trending topic Indonesia di Twitter.
Nah, sebenarnya seberapa penting sih IPK di mata HRD dan apa hubungannya IPK dengan peluang kerja?
Seorang praktisi pengembangan SDM, Audi Lumantoruan, mengungkapkan bahwa IPK bukanlah parameter yang benar-benar mencerminkan pencapaian akademik selama di bangku kuliah.
Namun, IPK digunakan perusahaan sebagai penilaian awal terhadap kompetensi karyawan.
"IPK bagi HRD lebih sering dipakai sebagai filter awal. Dalam perekrutan, perusahaan biasanya tidak mau direpotkan dengan banyaknya lamaran yang masuk," jelas Audi kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Biasanya, setiap perusahaan mempunyai persyaratan sendiri dalam proses seleksi, misalnya IPK minimal harus 2,75 atau 3,00.
Artinya, apabila seseorang mempunyai kompetensi yang bagus namun IPK-nya berada di bawah syarat yang ditentukan oleh perusahaan maka kemungkinan besar orang itu tidak lolos.
Apalagi jika proses seleksi dilakukan secara online, peserta dengan IPK yang ada di bawah minimal persyaratan akan otomatis tersingkirkan.
Meskipun demikian, menurut Audi, setelah lolos seleksi administrasi, IPK tidak pernah menjadi pertimbangan dalam proses seleksi selanjutnya.
"Karena kita bukan cari pelamar yang pintar akademis, tapi apa kemampuan yang dibutuhkan perusahaan. Dan itu baru bisa diketahui di tahapan wawancara dan assesment," kata dia.
Audi juga menekankan pentingnya soft skill peserta seperti bagaimana kemampuannya komunikasi, sosialisasi, ketelitian, leadership, problem solving, dan lain-lainnya.
Meski demikian, Audi menyarankan para mahasiswa agar berupaya mengejar nilai IPK, mengingat nilai akademis penting sebagai syarat awal untuk melamar kerja.
"Percuma saja pintar dan kompetensinya bagus, tapi tak lolos administrasi hanya karena IPK tak memenuhi syarat," ujarnya.
(*)