LOGO

News

Sepekan Mendekam di Penjara karena Kasus Narkoba, Begini Kondisi Ardhito Pramono

Sepekan Mendekam di Penjara karena Kasus Narkoba, Begini Kondisi Ardhito Pramono

18/01/2022 14:02:08
Sudah sepekan musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditahan di Polres Metro Jakarta Barat karena kasus  penyalahgunaan narkoba.
  • Sudah sepekan musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditahan di Polres Metro Jakarta Barat karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sudah sepekan musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditahan di Polres Metro Jakarta Barat karena kasus  penyalahgunaan narkoba.

Pelantun What Do You Feel About ini pun mengungkapkan kondisinya selama satu minggu berada di dalam jeruji besi

"Baik, baik, sehat,” kata Ardhito dikutip Grid.ID dari kanal Youtube Populer Seleb, Selasa (18/1/2022).

Pagi tadi pun Ardhito Pramono telah menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sebagai syarat rehabilitasi.

Namun sebelum menajalani asesmen, terlebih dahulu Ardhito melakukan tes Covid-19.

Kuasa hukum Ardhito Pramono, Adit, mengatakan bahwa kliennya dinyatakan negatif Covid-19.

Dia pun berharap hasil dari asesmen suami Jeanna Sanfadelia itu bagus dan rehabilitasi berjalan dengan lancar.

“Dhito sudah swab ya pagi ini, hasilnya negatif. Kita mudah-mudahan hasilnya bagus asesmennya,” jelas Adit.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo sebelumnya mengatakan bahwa keluarga Ardhito sudah mengajukan rehabilitasi pada Jumat (14/1/2021).

"Iya sudah diajukan permohonan. Lagi menunggu jadwal pelaksanaan asesmen," tutur Danang.

Diketahui, Ardhito Pramono ditangkap polisi karena kedapatan memakai ganja pada Rabu (12/1/2022) di kediamannya Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dan saat ditangkap, beberapa barang bukti juga ikut diamankan oleh polisi, seperti ganja seberat 4,8 gram dan juga 21 pil Alprazolam dengan resep dokter.

Atas perbuatannya Ardhito Pramono dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara.

(*)

Berita selanjutnya