- Ongkos sewa bus mewah tersebut dianggap terlalu mahal, sehingga tak banyak masyarakat maupun instansi yang menyewa.
20/02/2019 03:03:00

Merdeka.com - Pemerintah Kota Solo berencana menurunkan harga sewa bus wisata Gatotkaca yang diluncurkan setahun lalu. Ongkos sewa bus mewah tersebut dianggap terlalu mahal, sehingga tak banyak masyarakat maupun instansi yang menyewa. Bus itu didesain sebagai ruang rapat berkapasitas 16 orang itu.
Saat diluncurkan 5 Februari 2018 lalu, Pemkot Solo mematok harga sewa sebesar Rp 2 juta per tiga jam. Sejak peluncuran tersebut, bus yang semula menjadi angkutan resmi atlet Asean Para Games 2011 itu hanya disewa sebanyak tiga kali.
Pemkot Solo akhirnya memutuskan mengubah biaya sewa menjadi Rp 1 juta. Perubahan tersebut juga diiringi dengan pengurangan durasi. Yakni dari semula 3 jam menjadi hanya 2 jam saja.
"Biaya sewanya selama ini kemahalan. Kami memutuskan untuk menguranginya menjadi Rp 1 juta. Tapi durasi sewanya ikut diperpendek menjadi dua jam," ujar Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Taufiq Muhammad, Selasa (19/2).
Dengan biaya sewa Rp 1 juta tersebut, dia berharap bus Gatotkaca kembali diminati. Sebab, menurut Taufiq, dari aspek wisata maupun hiburan juga terpenuhi. Dia menilai, persoalan tarif ini menjadi salah satu hambatan Pemkot dalam menyewakan bus Gatotkaca.
"Karena tarifnya mahal, tak sedikit peminat yang beralih menyewa bus Werkudara, karena tarifnya lebih murah. Mungkin saja agenda rapat di dalam bus diganti dengan jalan-jalan keliling kota," katanya.
Selain menurunkan tarif Gatotkaca, Pemkot Solo juga berencana menaikkan tarif sewa bus tingkat Werkudara. Biaya sewa bus wisata sejak diluncurkan Wali Kota Joko Widodo ( Jokowi) tersebut hingga saat ini sebesar Rp 800 ribu. Setelah penyesuaian nanti akan menjadi Rp 1 juta.
"Kami kira tarif sewa Rp 1 juta masih wajar, karena biaya operasional juga bertambah. Apalagi sejak pertama kali dioperasikan pada 2010, tarif sewa bus tingkat belum pernah disesuaikan," jelas Taufiq.
Taufiq menambahkan, pemberitahuan tertulis mengenai penurunan tarif Gatotkaca sudah dikirimkan ke instansi terkait. Pemkot menjadikan surat tersebut sebagai dasar pemberlakuan tarif baru. Apalagi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9/2011 tentang Retribusi Daerah, belum mengatur nilai sewa bus tersebut.
Sedangkan untuk perubahan sewa Werkudara, pihaknya akan memasukkannya dalam usulan revisi Perda Retribusi. Dalam revisi itu juga akan memuat tarif sewa bus Gatotkaca. [ray]