- Penghayat Sapta Darma kini diakui negara sebagai entitas keyakinan yang diakui di muka hukum. Orang pun bertanya, bagaimana cara mereka melakukan ibadah?
03/03/2019 10:15:17
Ponorogo -Penghayat Sapta Darma kini diakui negara sebagai entitas keyakinan yang diakui di muka hukum. Mereka berhak mencantumkan keyakinannya sebagaimana amanat Mahkamah Kontitusi (MK). Orang pun bertanya, bagaimana cara mereka melakukan ibadah?
Salah satunya adalah prosesi pemakaman. Apakah ada yang membedakan dengan keyakinan lainnya atau tidak.
"Kadang ada yang biasanya takut kalau penghayat kepercayaan bagaimana mengurus jenazahnya. Padahal ada 2 cara bagi tuntunan. Ada cara umum seperti dimakamkan pada umumnya ada cara Sapta Darma dengan cara dikubur atau dikremasi. Nanti abunya dilarung di laut," kata warga Jalan Prahasto, Kelurahan Surodikraman, Tukiman (72) yang menjadi tuntunan Sapta Darma sejak usia 20 tahun.
Sebelum jenazah dimakamkan, para jemaat melakukan sujud kepada jenazah. Tak lupa para jemaat juga harus mengenakan pakaian rapi untuk menghormati jenazah.
"Saat melakukan sembahyang pun menggunakan kain mori, tapi sebagai alas," ujarnya.
Saat sujud, para jemaat dengan khidmat melantunkan doa. Sujudnya menghadap ke timur. Karena berdasarkan kata 'wetan awit witan' yang bermakna awal mula. Wetan sendiri dalam bahasa Jawa artinya timur.
"Dalam sujud itu namanya sujud rasa, segala angan lepas, tenang. Ucapannya dilakukan dalam batin," ucapnya.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo tidak menyediakan fasilitas penggantian KTP secara kolektif bagi para penganut penghayat kepercayaan. Alasannya, KTP kebutuhan masing-masing invidual.
"Tapi kalau ketua kelompoknya (penghayat kepercayaan Sapta Darma) mau kolektif ya monggo," tutur Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Heru Purwanto.
Heru sapaannya menjelaskan pihaknya saat ini mengaku belum menjumpai umat penghayat kepercayaan ingin mengganti KTP. Saat ini KK atau KTP yang dipegang bagian kolom agama masih ikut pola lama.
"Sesuai data base kami kolom agama masih kosong, belum ada yang kesini untuk mengganti," terang dia.
Jika ada umat penghayat kepercayaan mengganti kolom agamanya, maka Disdukcapil siap melayani. Namun ada syarat yang harus dibawa seperti dokumen pendukung, KTP dan KK serta instrumennya.
"Instrumennya ada di sini, jadi bisa langsung dilayani," terang dia.
Namun Heru mengingatkan pada bagian kolom Penghayat, ditulis Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.
"Tidak ditulis nama atau kepercayaannya, misal Sapta Darma atau Perjalanan, tapi ditulis sama Kepercayaan Terhadap Tuhan YME," imbuh dia.
Saat disinggung apakah umat penghayat belum mengetahui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober tahun 2017 tentang perubahan kolom agama mereka, Heru tidak mengetahui.
"Sepertinya mereka (umat) belum mengetahui jadi belum ada yang mengganti," tandas dia.
Heru menegaskan pihaknya bakal menjalankan tugasnya jika ada umat penghayat kepercayaan yang mengganti kolom agama.
"Kita juga pernah mengisi sosialisasi tentang administrasi kependudukan di Keniten, di padepokannya itu. Tapi usai putusan MK kita belum sosialisasi lagi," pungkas dia.
(asp/asp)
Salah satunya adalah prosesi pemakaman. Apakah ada yang membedakan dengan keyakinan lainnya atau tidak.
"Kadang ada yang biasanya takut kalau penghayat kepercayaan bagaimana mengurus jenazahnya. Padahal ada 2 cara bagi tuntunan. Ada cara umum seperti dimakamkan pada umumnya ada cara Sapta Darma dengan cara dikubur atau dikremasi. Nanti abunya dilarung di laut," kata warga Jalan Prahasto, Kelurahan Surodikraman, Tukiman (72) yang menjadi tuntunan Sapta Darma sejak usia 20 tahun.
Sebelum jenazah dimakamkan, para jemaat melakukan sujud kepada jenazah. Tak lupa para jemaat juga harus mengenakan pakaian rapi untuk menghormati jenazah.
Saat sujud, para jemaat dengan khidmat melantunkan doa. Sujudnya menghadap ke timur. Karena berdasarkan kata 'wetan awit witan' yang bermakna awal mula. Wetan sendiri dalam bahasa Jawa artinya timur.
"Dalam sujud itu namanya sujud rasa, segala angan lepas, tenang. Ucapannya dilakukan dalam batin," ucapnya.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo tidak menyediakan fasilitas penggantian KTP secara kolektif bagi para penganut penghayat kepercayaan. Alasannya, KTP kebutuhan masing-masing invidual.
"Tapi kalau ketua kelompoknya (penghayat kepercayaan Sapta Darma) mau kolektif ya monggo," tutur Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Heru Purwanto.
Heru sapaannya menjelaskan pihaknya saat ini mengaku belum menjumpai umat penghayat kepercayaan ingin mengganti KTP. Saat ini KK atau KTP yang dipegang bagian kolom agama masih ikut pola lama.
"Sesuai data base kami kolom agama masih kosong, belum ada yang kesini untuk mengganti," terang dia.
Jika ada umat penghayat kepercayaan mengganti kolom agamanya, maka Disdukcapil siap melayani. Namun ada syarat yang harus dibawa seperti dokumen pendukung, KTP dan KK serta instrumennya.
"Instrumennya ada di sini, jadi bisa langsung dilayani," terang dia.
Namun Heru mengingatkan pada bagian kolom Penghayat, ditulis Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.
"Tidak ditulis nama atau kepercayaannya, misal Sapta Darma atau Perjalanan, tapi ditulis sama Kepercayaan Terhadap Tuhan YME," imbuh dia.
Saat disinggung apakah umat penghayat belum mengetahui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober tahun 2017 tentang perubahan kolom agama mereka, Heru tidak mengetahui.
"Sepertinya mereka (umat) belum mengetahui jadi belum ada yang mengganti," tandas dia.
Heru menegaskan pihaknya bakal menjalankan tugasnya jika ada umat penghayat kepercayaan yang mengganti kolom agama.
"Kita juga pernah mengisi sosialisasi tentang administrasi kependudukan di Keniten, di padepokannya itu. Tapi usai putusan MK kita belum sosialisasi lagi," pungkas dia.
(asp/asp)