LOGO

News

Liku-liku Kisah Rian Sewa Vanessa Angel Rp 80 Juta Dibongkar, Berawal dari Tawaran Dhani

25/03/2019 23:10:35
Jaksa membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan Pengusaha Tambang, Rian Subroto dan artis FTV Vanessa Angel.
  • Jaksa membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan Pengusaha Tambang, Rian Subroto dan artis FTV Vanessa Angel.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jaksa membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan Pengusaha Tambang, Rian Subroto dan artis FTV Vanessa Angel.

Dari sidang di PN Surabaya, terungkap Rian sang penyewa Vanessa Angel Rp 80 juta berawal dari tawaran Dhani (buron) hingga mucikari artis menyodorkan nama Vanessa Angel.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Sri Rahayu Saat membacakan dakwaan. ia mengatakan, nama pengguna Vanessa Angel adalah Rian Subroto.

Awal mula kasus terjadi di awal bulan Desember 2018 saat Rian Subroto sedang berada di Cafe Delight alamat Gading Sari Lumajang bertemu dengan Dhani. Lalu Dhani menawari Rian seorang perempuan.

Dhani kemudian sanggup mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan.

Dhani kemudian menghubungi mucikari artis Tentri Noventa (TN) untuk mencarikan yang diinginkan oleh kliennya. Namun, TN hanya mengenal Avirellya Shaqila saja.

Kemudian TN menghubungi temannya yang bernama Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy (terdakwa berkas terpisah) untuk dikomunikasikan dengan Vanessa Angel.

"Keinginan untuk membooking Vanessa disampaikan oleh Nindy dengan menghubungi Fitriandri alias Vitly Jen untuk membooking Vanessa Angel. Selanjutnya Fitri menghubungi Endang," kata Sri Rahayu.

Berawal dari mucikari ES, Vanessa Angel akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar muncikari, yakni Rp 80 juta untuk Vanessa dan Rp 25 juta untuk Avriellya.

Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel ini memang memasuki babak baru. Senin (25/3), dua muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjalani sidang perdana.

Endang Suhartini (ES) alias Siska dan TN menjalani sidang perdana kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka tiba di PN Surabaya dari Rutan Medaeng bersama tahanan lainnya pada pukul 12.30 WIB.

Sekitar satu jam kemudian, keduanya keluar dari ruang tahanan menuju ke Ruang Sidang Garuda.

Keduanya menggunakan kemeja berwarna putih. TN mengenakan kerudung warna pink dan menutupi wajah dengan rambut panjangnya.

Sedangkan ES mengenakan masker dan kacamata hitam untuk menutupi wajah. Mereka ditemani oleh kuasa hukum ketika memasuki ruangan sidang.

Kedatangannya ini pun cukup menarik perhatian pengunjung PN karena keduanya dikerumuni oleh awak media.

Saat ditanya terkait kesiapan terdakwa, salah satu terdakwa Siska mengaku siap selama jalani sidang.

Dia hanya mengangguk saat ditanya kesiapan dirinya dan ditegaskan oleh kuasa hukumnya Franky Desima Waruwu.

"Siap," kata Siska.

“Yang pasti kami siap jalani sidang dan kami akan simak dulu dakwaan dari Jaksa,” kata Franky.

Ada empat jaksa Kejati Jawa Timur, di antaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini dan membacakan dakwaan.

Kedua muncikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tidak Ajukan Eksepsi

Dalam sidang perdana tersebut, baik Siska maupun Tentri memilih tidak mengajukan eksepsi. Hal ini dikatakan Franky Desima Waruwu selaku pengacara dari Siska dan Yafet Kurniawan, pengacara Tentri.

“Supaya jelas kami meminta untuk melanjutkan sidang dengan mendengarkan saksi-saksi yang mulia,” kata Franky.

Lantas majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana melanjutkan sidang pada Senin (1/4) pekan depan. Usai sidang, Franky mengaku memilih melanjutkan sidang agar perkara cepat selesai.

“Supaya perkara ini lebih cepat lebih baik, karena di dalam dakwaanya menurut analisa kami lebih enteng gitu ya,” terang Franky.

Senada dengan pihak Siska, Yafet, pengacara Tentri juga tidak mengajukan eksepsi karena ingin mengungkapkan fakta dalam persidangan.

“Alasan kami biar diungkap saja dalam persidangan,” ujarnya.

Vanessa Siap Buka-bukaan

Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis yakin kliennya akan membeberkan fakta terkait kasus prostitusi online dalam sidang.

Vanessa Angel, yang menurut Milano Lubis akan dihadirkan sebagai saksi akan mengungkap segala hal yang ia ketahui.

“Vanessa emang mau ngomong semuanya kok,” kata Milano.

Milano juga menegaskan, Vanessa hanya mengenal satu dari empat muncikari, yakni Endang Suhartini alias Siska.

Jika nantinya Vanessa Angel akan dihadirkan sebagai saksi, maka Vanessa akan buka suara hanya terkait hubungannya dengan Siska.

Selain itu, menurut Milano, tindakan asusila yang dituduhkan kepada Vanessa Angel harus dibuktikan.

Vanessa Angel sebelumnya dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Dibuktikan dulu ada nggak perniatannya. Kalau nggak ada perbuatannya baru rencana itu nggak bisa disebut asusila."

"Selain itu, dia merugikan siapa? Dia berhak kok atas dirinya, badannya, hak dia kok. Nanti kita buka semuanya lah,” kata Milano.

Sementara Milano belum dapat memastikan kapan sidang yang memanggil kliennya sebagai saksi.

“Belum tahu. Baru P21. kan. Kalaupun sidang kan nggak langsung saksi. Masih beberapa minggu ke depan kayaknya,” kata Milano.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sosok Rian Penyewa Vanessa Angel Rp 80 Juta Dibongkar di Persidangan, Berawal dari Tawaran Dhani

Berita selanjutnya