- Pelawak Bopak Castello dengan Putri Mayangsari sudah diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur pada tahun 2014.
05/05/2019 11:01:00

Jakarta -
Foto: (IG/Lambe Turah) Bopak sudah memberikan kuasanya ke tim kuasa hukum dari Jhon P. Simanjuntak, pada 10 April 2019.
(pus/doc)
Pelawak Bopak Castello dengan Putri Mayangsari sudah diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur pada tahun 2014. Akan tetapi, Bopak tak pernah mengucap ikrar talak.
Tak pernah datang mengucap ikrar talak, alhasil hakim menyatakan permohonan cerai Bopak ke Putri Mayangsari gugur dan status mereka tetap resmi sebagai suami istri meski Bopak sudah menikah lagi. Lima tahun berlalu, ternyata Bopak tak pernah menafkahi dirinya dan juga anaknya.

Dilihat dari laman akun Lambe Turah, ternyata Bopak kembali mengajukan permohonan cerai. Terlihat surat permohonan cerai talak Bopak ke Putri Mayangsari diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Dalam surat tersebut tertulis Bopak tidak hanya mengajukan permohanan cerai talak, tapi juga tes DNA. Putri memang mengaku sudah melahirkan anak Bopak.
Kembali berstatus suami dan istri dengan Putri Mayangsari, jika memang Bopak ingin cerai harus kembali mengajukan permohonan cerai dan menjalani prosesnya dari awal. Status pernikahannya dengan Putri Mayangsari masih terombang-ambing, Bopak diketahui sudah menikah lagi dengan perempuan bernama Gita Restya.
Tonton video 'Bopak Castello Tantang Istri Lakukan Tes DNA pada Anaknya':
(pus/doc)