LOGO

News

Ahmad Dhani Divonis Penjara 1 Tahun, Mulan Jameela Unggah Postingan Soal Dirinya Masih Miskin Ilmu

12/06/2019 09:43:21
Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, menyebutkan bahwa ada tiga hal yang memberatkan putusan terhadap Ahmad Dhani.
  • Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, menyebutkan bahwa ada tiga hal yang memberatkan putusan terhadap Ahmad Dhani.

TRIBUNNEWS.COM - Selasa kemarin (11/6/2019), Ahmad Dhani divonis dengan hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pencemaran nama baik.

Diberitakan Kompas.com, Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, menyebutkan bahwa ada tiga hal yang memberatkan putusan terhadap Ahmad Dhani.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya karena merasa tidak bersalah," kata Anton di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung KompasTV, Selasa.

Poin kedua, lanjutnya, perkataan Dhani yang menyebut para pendemo dengan sebutan "idiot", dianggap telah menghina dan menjatuhkan martabat orang-orang tersebut.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan para saksi merasa direndahkan martabatnya dan terhina," ujar Anton.

"Sebagai orang yang sedang mencalonkan (diri) sebagai anggota legislatif, seharusnya terdakwa menjaga lisannya dengan baik," tambahnya.

Namun, ada juga hal-hal yang meringankan bagi Ahmad Dhani.

Salah satunya adalah suami penyanyi Mulan Jameela itu dinilai sudah bersikap baik selama menjalani proses hukumnya.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan.

Terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti persidangan," ucap Anton.

halaman selanjutnya

Berita selanjutnya