25/06/2019 12:45:35
Jakarta - Nasib perusahaan telekomunikasi milik keluarga Bakrie, PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), benar-benar sedang di ujung tanduk. Utang yang menggunung membuat operator Esia ini seolah tak punya masa depan.
Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (25/6/2019), awal berdiri 1993 kegiatan usaha Bakrie Telecom meliputi penyediaan jaringan dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi nasional. Saat baru beroperasi mencakup Jakarta, beberapa wilayah di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan.
Lalu pada 2008 berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kegiatan usaha Bakrie Telecom diperluas yang meliputi; merencanakan, membangun dan menyewakan sarana/fasilitas telekomunikasi, dan melaksanakan kegiatan pemasaran dan penjualan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi.
Selain itu bisnisnya melakukan pemeliharaan, penelitian dan pengembangan sarana telekomunikasi, serta memperdagangkan perangkat/produk telekomunikasi.
Namun kegiatan usaha di bidang telekomunikasi tersebut harus dihentikan setelah pada tanggal 17 Oktober 2016, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 145 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 59/KEP/M.KOMINFO/02/2009 Tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional PT Bakrie Telecom.
Selain itu, Kominfo juga mencabut izin penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional Bakrie Telecom.
Lalu tak lama berselang, pada 7 November 2016 keluarlah Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 213 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 184/DIRJEN/2009 tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Pusat Layanan Informasi Bakrie Telecom yang juga dicabut.
Selanjutnya, Kominfo juga mencabut izin penyelenggaraan jasa interkoneksi internet (Network Access Point/NAP) Bakrie Telecom
Meskipun sejumlah izin layanan komunikasi Bakrie Telecom sudah dicabut, perseroan masih punya beberapa anak usaha yang ruang lingkup usahanya pada perdagangan produk dan/atau perangkat telekomunikasi, jasa teknologi informasi, jasa penyedia dan pemanfaatan multimedia dan jasa pengadaan sumber daya manusia, telekomunikasi serta media cetak.
Salah satu anak usaha BTEL adalah PT Bakrie Digital Net (dahulu PT Bakrie Network) dengan kepemilikan 99,80%. Hingga akhir 2015 kegiatan anak usaha ini masih dalam tahap pengembangan.
Bakrie Telecom juga punya anak usaha Bakrie Telecom Pte., Ltd yang berlokasi di Singapura dengan kepemilikan 100%. Anak usaha ini merupakan special purpose entity.
Anak usaha lain yakni PT Anugerah Andalan Investama (AAI) dengan kepemilikan 99,80%. Ruang lingkup kegiatan AAI adalah meliputi perdagangan produk dan jasa berbasis internet, internet provider, jasa penyediaan sumber daya manusia, jasa televisi berbayar, jasa multimedia, dan jasa media cetak dan elektronik.
Lalu, meski kondisi keuangan berdarah-darah pada Desember 2016 berdasarkan Bakrie Telekom mengambilalih saham-saham pada PT Mitra Kreasi Komunika (MKK), melalui kepemilikan tak langsung sebesar 70%.
Ruang lingkup kegiatan MKK adalah meliputi perdagangan barang dan jasa antara lain perdagangan alat-alat telekomunikasi, elektronik, jasa pembangunan instalasi telekomunikasi, industri barang-barang elektronik, jasa penerbitan dan desain grafis, jasa teknologi inforamsi dan internet konten serta jasa multimedia.
MKK punya anak usaha yang bernama PT. Layanan Prima Digital (LPD). Perusahaan yang fokus dalam menyediakan Solusi Suara berupa Unified Communications, Solusi Contact Center dan layanan bisnis korporat lainnya untuk mendukung pertumbuhan bisnis pelanggan. Selain menyediakan infrastruktur IT, LPD juga menyediakan kegiatan pemasaran.
Meski punya sejumlah anak usaha yang masih beroperasi, tetapi utang perseroan yang menggunung tak mampu membuat perusahaan ini lepas dari nestapa.
Utang perusahaan juga menggelembung, di mana total utang yang awalnya hanya sekitar Rp 7,16 triliun pada 2010 menjadi Rp 16,13 triliun di tahun 2018. Kondisi ini mengkhawatirkan karena seiring bertambahnya hutang perusahaan, nilai ekuitas lama-lama menjadi negatif.
Secara operasional, perseroan hingga 2018 tercatat masih membukukan pendapatan Rp 8,53 miliar. Sementara rugi perseroan pada 2018 tercatat mencapai Rp 720,57 miliar, turun dari Rp 1,20 triliun pada 2017.
Kini nasib Bakrie Telecom semakin tak jelas. Bursa Efek Indonesia masih menghentikan perdagangan (suspensi) oleh BEI. Suspensi yang dilakukan oleh BEI berlandaskan laporan keuangan tahunan perusahaan yang selama 2 tahun berturut-turut selalu memperoleh pendapat 'Disclaimer' dari Kantor Akuntan Publik/Auditor.
Untuk diketahui, opini disclaimer diberikan ketika auditor merasa ruang lingkupnya dibatasi sehingga tidak dapat melaksanakan pemeriksaan sesuai standar audit yang berlaku.
Mengacu pada peraturan BEI, jika perusahaan mendapat opini 'disclaimer' 3 tahun berturut-turut, maka bursa dapat membatalkan pencatatan efek perusahaan (delisting).
Artikel asli berita ini bisa dilihat di CNBC Indonesia melalui tautan berikut ini: Nasib di Ujung Tanduk, Ini Anak Usaha Bakrie Telecom (ang/ang)
Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (25/6/2019), awal berdiri 1993 kegiatan usaha Bakrie Telecom meliputi penyediaan jaringan dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi nasional. Saat baru beroperasi mencakup Jakarta, beberapa wilayah di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan.
Lalu pada 2008 berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kegiatan usaha Bakrie Telecom diperluas yang meliputi; merencanakan, membangun dan menyewakan sarana/fasilitas telekomunikasi, dan melaksanakan kegiatan pemasaran dan penjualan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi.
Namun kegiatan usaha di bidang telekomunikasi tersebut harus dihentikan setelah pada tanggal 17 Oktober 2016, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 145 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 59/KEP/M.KOMINFO/02/2009 Tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional PT Bakrie Telecom.
Selain itu, Kominfo juga mencabut izin penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional Bakrie Telecom.
Lalu tak lama berselang, pada 7 November 2016 keluarlah Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 213 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 184/DIRJEN/2009 tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Pusat Layanan Informasi Bakrie Telecom yang juga dicabut.
Selanjutnya, Kominfo juga mencabut izin penyelenggaraan jasa interkoneksi internet (Network Access Point/NAP) Bakrie Telecom
Meskipun sejumlah izin layanan komunikasi Bakrie Telecom sudah dicabut, perseroan masih punya beberapa anak usaha yang ruang lingkup usahanya pada perdagangan produk dan/atau perangkat telekomunikasi, jasa teknologi informasi, jasa penyedia dan pemanfaatan multimedia dan jasa pengadaan sumber daya manusia, telekomunikasi serta media cetak.
Salah satu anak usaha BTEL adalah PT Bakrie Digital Net (dahulu PT Bakrie Network) dengan kepemilikan 99,80%. Hingga akhir 2015 kegiatan anak usaha ini masih dalam tahap pengembangan.
Bakrie Telecom juga punya anak usaha Bakrie Telecom Pte., Ltd yang berlokasi di Singapura dengan kepemilikan 100%. Anak usaha ini merupakan special purpose entity.
Anak usaha lain yakni PT Anugerah Andalan Investama (AAI) dengan kepemilikan 99,80%. Ruang lingkup kegiatan AAI adalah meliputi perdagangan produk dan jasa berbasis internet, internet provider, jasa penyediaan sumber daya manusia, jasa televisi berbayar, jasa multimedia, dan jasa media cetak dan elektronik.
Lalu, meski kondisi keuangan berdarah-darah pada Desember 2016 berdasarkan Bakrie Telekom mengambilalih saham-saham pada PT Mitra Kreasi Komunika (MKK), melalui kepemilikan tak langsung sebesar 70%.
Ruang lingkup kegiatan MKK adalah meliputi perdagangan barang dan jasa antara lain perdagangan alat-alat telekomunikasi, elektronik, jasa pembangunan instalasi telekomunikasi, industri barang-barang elektronik, jasa penerbitan dan desain grafis, jasa teknologi inforamsi dan internet konten serta jasa multimedia.
MKK punya anak usaha yang bernama PT. Layanan Prima Digital (LPD). Perusahaan yang fokus dalam menyediakan Solusi Suara berupa Unified Communications, Solusi Contact Center dan layanan bisnis korporat lainnya untuk mendukung pertumbuhan bisnis pelanggan. Selain menyediakan infrastruktur IT, LPD juga menyediakan kegiatan pemasaran.
Meski punya sejumlah anak usaha yang masih beroperasi, tetapi utang perseroan yang menggunung tak mampu membuat perusahaan ini lepas dari nestapa.
Utang perusahaan juga menggelembung, di mana total utang yang awalnya hanya sekitar Rp 7,16 triliun pada 2010 menjadi Rp 16,13 triliun di tahun 2018. Kondisi ini mengkhawatirkan karena seiring bertambahnya hutang perusahaan, nilai ekuitas lama-lama menjadi negatif.
Secara operasional, perseroan hingga 2018 tercatat masih membukukan pendapatan Rp 8,53 miliar. Sementara rugi perseroan pada 2018 tercatat mencapai Rp 720,57 miliar, turun dari Rp 1,20 triliun pada 2017.
Kini nasib Bakrie Telecom semakin tak jelas. Bursa Efek Indonesia masih menghentikan perdagangan (suspensi) oleh BEI. Suspensi yang dilakukan oleh BEI berlandaskan laporan keuangan tahunan perusahaan yang selama 2 tahun berturut-turut selalu memperoleh pendapat 'Disclaimer' dari Kantor Akuntan Publik/Auditor.
Untuk diketahui, opini disclaimer diberikan ketika auditor merasa ruang lingkupnya dibatasi sehingga tidak dapat melaksanakan pemeriksaan sesuai standar audit yang berlaku.
Mengacu pada peraturan BEI, jika perusahaan mendapat opini 'disclaimer' 3 tahun berturut-turut, maka bursa dapat membatalkan pencatatan efek perusahaan (delisting).
Artikel asli berita ini bisa dilihat di CNBC Indonesia melalui tautan berikut ini: Nasib di Ujung Tanduk, Ini Anak Usaha Bakrie Telecom (ang/ang)