- Uang kertas yang dilipat sendiri menjadi perhatian khusus karena bisa dikategorikan dalam merusak rupiah.
23/07/2019 21:20:20

Jakarta - Menjadikan uang kertas rupiah sebagai mahar pernikahan dengan membentuknya dengan konsep tertentu jadi tren saat ini. Mahar dengan bentuk uang kertas yang didekorasi sedemikian rupa indahnya juga banyak dijual lewat toko online.
Uang kertas yang dilipat sendiri menjadi perhatian khusus karena bisa dikategorikan dalam merusak rupiah. Hal ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"BI juga punya kampanye bagaimana kita memelihara ruang. Bahwa jangan dilipat, dicoret, di-steples, dibasahi, diremas-remas. Mahar ya boleh-boleh saja. Tapi ya kalau mau ngasih uang, uangnya jangan dilipat-lipat," kata Deputi Gubernur Senior Mirza Adityaswara di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bahkan terdapat sanksi bagi para pelaku yang merusak rupiah. Tak main-main, ancaman pidananya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Peliharalah uangmu. Kalau di UU sudah pasti ada aturannya," ujar Mirza.
Simak Video "Nasib Rupiah di Tengah Demo Tolak Hasil Pilpres"
(eds/ara)
Uang kertas yang dilipat sendiri menjadi perhatian khusus karena bisa dikategorikan dalam merusak rupiah. Hal ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"BI juga punya kampanye bagaimana kita memelihara ruang. Bahwa jangan dilipat, dicoret, di-steples, dibasahi, diremas-remas. Mahar ya boleh-boleh saja. Tapi ya kalau mau ngasih uang, uangnya jangan dilipat-lipat," kata Deputi Gubernur Senior Mirza Adityaswara di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bahkan terdapat sanksi bagi para pelaku yang merusak rupiah. Tak main-main, ancaman pidananya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Peliharalah uangmu. Kalau di UU sudah pasti ada aturannya," ujar Mirza.
Simak Video "Nasib Rupiah di Tengah Demo Tolak Hasil Pilpres"
(eds/ara)