LOGO

News

Tayangkan Ciuman Bibir, "Konser Pop Star” Indosiar Kena Sanksi KPI

27/07/2019 13:05:33
Surat teguran tersebut telah disampaikan KPI Pusat ke Indosiar pada Rabu lalu.
  • Surat teguran tersebut telah disampaikan KPI Pusat ke Indosiar pada Rabu lalu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI memberikan teguran tertulis pada acara "Konser Pop Star" yang ditayangkan stasiun televisi swasta Indosiar pada 29 Juni 2019 pukul 22.08 WIB lalu.

Teguran tersebut dikeluarkan lantaran berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan adegan ciuman bibir di program tersebut.

Surat teguran tersebut telah disampaikan KPI Pusat ke Indosiar pada Rabu (23/7/2019) lalu.

Menurut Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pelarangan adegan ciuman bibir, serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

"Karena itu KPI memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran untuk program ‘Konser Pop Star’ Indosiar,” ucap Mayong, seperti dikutip Kompas.com dari Kpi.go.id, Jumat (26/7/2019).

Atas teguran itu, Mayong meminta pihak Indosiar untuk memerhatikan peraturan penyiaran yang berlaku agar tak terulang kejadian serupa.

“Kami meminta Indosiar menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan utama dalam penayangan program siaran termasuk tayangan ini. Kami juga minta Indosiar segera melakukan perbaikan internal,” ucap Mayong.

Berdasarkan aturan P3SPS, tayangan tersebut telah melanggar Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) P3 dan Pasal 9 Ayat (2), Pasal 18 huruf g dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f SPS KPI.

Lihat postingan ini di Instagram

“Konser Pop Star” Indosiar Kena Sanksi Karena Siarkan Ciuman Bibir Gara-gara adegan ciuman bibir, program siaran “Konser Popstar” yang tayang di Indosiar harus mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Surat teguran tersebut telah disampaikan KPI Pusat ke Indosiar pada Rabu (23/7/2019) lalu Menurut Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pelarangan adegan ciuman bibir, serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas (Selengkapnya: bit.ly/2JXwpWc ) #siaransehatuntukrakyat #sanksikpi

Sebuah kiriman dibagikan oleh KPI Pusat (@kpipusat) pada 26 Jul 2019 jam 9:35 PDT

Berita selanjutnya