LOGO

Sport

KUHP dan Kisah Pencuri Sandal Jepit Rp 30 Ribu Terancam 5 Tahun Bui

04/09/2019 08:46:40
Kini, KUHP baru segera disahkan. Pada 24 September 2019, DPR akan mengundangkan RUU KUHP menjadi UU menggulingkan UU warisan penjajah Belanda.
  • Kini, KUHP baru segera disahkan. Pada 24 September 2019, DPR akan mengundangkan RUU KUHP menjadi UU menggulingkan UU warisan penjajah Belanda.
Jakarta -Masih ingat seorang anak di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang didakwa mencuri sandal jepit seharga Rp 30 ribu? Anak malang itu harus mengikuti proses sidang dan terancam 5 tahun penjara. Salah satu cerita miris korban KUHP.

Kisah ini bermula saat si anak berada di Jalan Zebra dan melihat ada sandal jepit di depan kos-kosan pada tahun 2010 lalu. Si anak kemudian mengambil sandal jepit seharga Rp 30 ribu itu.

Selang enam bulan setelahnya, si anak dipermasalahkan oleh pemilik sandal. Usai diinterograsi, si anak mengembalikan ke pemilik.

Meski sudah dikembalikan, kasus ini masih panjang. Si anak ternyata dilaporkan ke polisi dan tetap diproses hingga ia duduk di kursi pengadilan.

Si anak kemudian diadili dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam 5 tahun penjara. Pasal itu berbunyi:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

"Masih banyak kasus-kasus besar yang harus kita prioritaskan. Ini kasus kenakalan anak-anak biasa. Pelakunya pun di bawah umur. Semestinya sejak awal kasus ini berakhir dengan jalan lebih bijak ketimbang membawanya ke pengadilan," kata penasihat hukum si anak, Elvis Dj Katuwu.

Nah, sejatinya si anak bisa dikenakan Pasal 364 sehingga masuk delik tindak pidana ringan/tipiring sehingga tidak perlu melalui proses sidang berlarut-larut dan hukumannya ringan. Namun Pasal 364 itu menyaratkan barang yang diambil harganya kurang dari Rp 25 sehingga si anak tidak bisa dikenakan Pasal 364.

Selengkapnya Pasal 364 berbunyi:

Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

Klausul minimal harga Rp 25 merupakan batasan KUHP peninggalan Belanda. Sebuah wetboek yang berusia lebih dari 100 tahun

Oleh sebab itu, dalam RUU KUHP merombak materi batasan Pasal Pencurian Ringan menjadi minimal Rp 500 ribu. Selengkapnya berbunyi:

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 dan Pasal 484 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumah­nya, dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Akhirnya, hakim Pengadilan Negeri Palu Sulawesi Tengah Romel Tampubolon menyatakan si anak terbukti mencuri sandal. Hakim menjatuhkan tindakan dengan mengembalikan AAL kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan.

Kini, KUHP baru segera disahkan. Pada 24 September 2019, DPR akan mengundangkan RUU KUHP menjadi UU menggulingkan UU warisan penjajah Belanda.
(asp/mae)
Jakarta - Masih ingat seorang anak di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang didakwa mencuri sandal jepit seharga Rp 30 ribu? Anak malang itu harus mengikuti proses sidang dan terancam 5 tahun penjara. Salah satu cerita miris korban KUHP.

Kisah ini bermula saat si anak berada di Jalan Zebra dan melihat ada sandal jepit di depan kos-kosan pada tahun 2010 lalu. Si anak kemudian mengambil sandal jepit seharga Rp 30 ribu itu.

Selang enam bulan setelahnya, si anak dipermasalahkan oleh pemilik sandal. Usai diinterograsi, si anak mengembalikan ke pemilik.

Meski sudah dikembalikan, kasus ini masih panjang. Si anak ternyata dilaporkan ke polisi dan tetap diproses hingga ia duduk di kursi pengadilan.

Si anak kemudian diadili dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam 5 tahun penjara. Pasal itu berbunyi:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

"Masih banyak kasus-kasus besar yang harus kita prioritaskan. Ini kasus kenakalan anak-anak biasa. Pelakunya pun di bawah umur. Semestinya sejak awal kasus ini berakhir dengan jalan lebih bijak ketimbang membawanya ke pengadilan," kata penasihat hukum si anak, Elvis Dj Katuwu.

Nah, sejatinya si anak bisa dikenakan Pasal 364 sehingga masuk delik tindak pidana ringan/tipiring sehingga tidak perlu melalui proses sidang berlarut-larut dan hukumannya ringan. Namun Pasal 364 itu menyaratkan barang yang diambil harganya kurang dari Rp 25 sehingga si anak tidak bisa dikenakan Pasal 364.

Selengkapnya Pasal 364 berbunyi:

Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

Klausul minimal harga Rp 25 merupakan batasan KUHP peninggalan Belanda. Sebuah wetboek yang berusia lebih dari 100 tahun

Oleh sebab itu, dalam RUU KUHP merombak materi batasan Pasal Pencurian Ringan menjadi minimal Rp 500 ribu. Selengkapnya berbunyi:

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 dan Pasal 484 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumah­nya, dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Akhirnya, hakim Pengadilan Negeri Palu Sulawesi Tengah Romel Tampubolon menyatakan si anak terbukti mencuri sandal. Hakim menjatuhkan tindakan dengan mengembalikan AAL kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan.

Kini, KUHP baru segera disahkan. Pada 24 September 2019, DPR akan mengundangkan RUU KUHP menjadi UU menggulingkan UU warisan penjajah Belanda.
(asp/mae)
Jakarta - Masih ingat seorang anak di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang didakwa mencuri sandal jepit seharga Rp 30 ribu? Anak malang itu harus mengikuti proses sidang dan terancam 5 tahun penjara. Salah satu cerita miris korban KUHP.

Kisah ini bermula saat si anak berada di Jalan Zebra dan melihat ada sandal jepit di depan kos-kosan pada tahun 2010 lalu. Si anak kemudian mengambil sandal jepit seharga Rp 30 ribu itu.

Selang enam bulan setelahnya, si anak dipermasalahkan oleh pemilik sandal. Usai diinterograsi, si anak mengembalikan ke pemilik.

Meski sudah dikembalikan, kasus ini masih panjang. Si anak ternyata dilaporkan ke polisi dan tetap diproses hingga ia duduk di kursi pengadilan.

Si anak kemudian diadili dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam 5 tahun penjara. Pasal itu berbunyi:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

"Masih banyak kasus-kasus besar yang harus kita prioritaskan. Ini kasus kenakalan anak-anak biasa. Pelakunya pun di bawah umur. Semestinya sejak awal kasus ini berakhir dengan jalan lebih bijak ketimbang membawanya ke pengadilan," kata penasihat hukum si anak, Elvis Dj Katuwu.

Nah, sejatinya si anak bisa dikenakan Pasal 364 sehingga masuk delik tindak pidana ringan/tipiring sehingga tidak perlu melalui proses sidang berlarut-larut dan hukumannya ringan. Namun Pasal 364 itu menyaratkan barang yang diambil harganya kurang dari Rp 25 sehingga si anak tidak bisa dikenakan Pasal 364.

Selengkapnya Pasal 364 berbunyi:

Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

Klausul minimal harga Rp 25 merupakan batasan KUHP peninggalan Belanda. Sebuah wetboek yang berusia lebih dari 100 tahun

Oleh sebab itu, dalam RUU KUHP merombak materi batasan Pasal Pencurian Ringan menjadi minimal Rp 500 ribu. Selengkapnya berbunyi:

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 dan Pasal 484 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumah­nya, dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Akhirnya, hakim Pengadilan Negeri Palu Sulawesi Tengah Romel Tampubolon menyatakan si anak terbukti mencuri sandal. Hakim menjatuhkan tindakan dengan mengembalikan AAL kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan.

Kini, KUHP baru segera disahkan. Pada 24 September 2019, DPR akan mengundangkan RUU KUHP menjadi UU menggulingkan UU warisan penjajah Belanda.
(asp/mae)
Berita selanjutnya