LOGO

News

Kasus Pencemaran Nama Baik, Trio Ikan Asin Diancam Pasal Berlapis

09/12/2019 18:44:53
Sidang pembacaan dakwaan terhadap trio ikan asin yakni Galih Ginanjar Pablo Benua dan Rey Utami baru saja digelar
  • Sidang pembacaan dakwaan terhadap trio ikan asin yakni Galih Ginanjar Pablo Benua dan Rey Utami baru saja digelar

JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan terhadap trio ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Dalam dakwaan primer, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya dengan tiga pasal alternatif.

Pertama, trio ikan asin didakwa melanggar perbuatan asusila melalui media elektronik. “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang terancam pidana dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Donny M. Sany dalam sidang.

Baca juga: Pilih Syuting, Galih Ginanjar Maklumi Barbie Kumalasari Tak Hadir di Sidang

Trio Ikan Asin

Sementara itu, trio ikan asin juga didakwa pada dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media elektronik. Hal itu tercantum dalam dakwaan kedua yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita selanjutnya