LOGO

News

Soal Foto Tara Basro, Tsamara PSI: Dia Menebarkan Energi positif, Masa Kena Sensor Pornografi?

Soal Foto Tara Basro, Tsamara PSI: Dia Menebarkan Energi positif, Masa Kena Sensor Pornografi?

06/03/2020 18:09:05
Foto artis Tara Basro ramai diperbincangkan publik setelah dirinya mengunggah foto topless melalui akun Twitter pribadinya. Tsamara Amany menanggapi.
  • Foto artis Tara Basro ramai diperbincangkan publik setelah dirinya mengunggah foto topless melalui akun Twitter pribadinya. Tsamara Amany menanggapi.

TRIBUNNEWS.COM - Foto artis Tara Basro ramai diperbincangkan publik setelah dirinya mengunggah foto topless melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (3/3/2020).

Hal tersebut tak pelak turut memancing respons dari berbagai pihak.

Termasuk Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia, Tsamara Amany.

Melalui unggahannya di Twitternya @TsamaraDKI, politikus muda tersebut mengungkapkan Tara Basro tengah menebarkan energi poitif.

Tsamara menilai, unggahan Tara Basro mengajak publik keluar dari konstruksi sosial tentang kesempurnaan dan kecantikan.

Ketua DPP PSI Tsamara Amany
Ketua DPP PSI Tsamara Amany (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Selama ini, konstruksi sosial mengenai perempuan berkutat pada kulit putih dan badan yang kurus.

Tsamara mengaku heran, apa yang dilakukan Tara Basro justru terkena sensor pornografi.

"Tara Basro mengajak publik untuk keluar dari konstruksi sosial tentang kesempurnaan dan kecantikan yang berkutat pada kulit putih & badan kurus.

Ia sedang menebarkan energi positif.

Masa mengedukasi & menebarkan energi positif juga harus kena sensor pornografi?!?!?!," tulisnya

Pandangan Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengenai foto Tara Basro
Pandangan Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengenai foto Tara Basro (twitter/TsamaraDKI)

Dilansir grid.id, sebelumnya Tara Basro diketahui mengunggah foto dengan tujuan mengajak setiap orang untuk mencintai diri sendiri bagaimana pun itu kondisi fisiknya.

"Coba percaya sama diri sendiri," tulis Tara Basro dalam keterangan foto.

Akibat unggahannya itu, nama Tara Basro sempat menduduki trending nomor satu di Twitter.

Meski begitu, potret dirinya di Twitter kini sudah tidak bisa diakses.

Sempat muncul dugaan karena unggahan itu mengandung unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Kepala Biro Humas, Ferdinandus Setu memberikan komentar.

Ferdinandus mengungkapkan, unggahan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski begitu, Ferdinandus mengatakan kominfo belum sempat menurunkan (take down) unggahan itu.

"Bukan di-take down oleh Kominfo," kata Ferdinandus.

Ferdinandus menambahkan, foto itu bisa jadi direport oleh netizen atau dihapus oleh Tara Basro sendiri.

Dilansir Kompas.com, Ferdinandus menyebut sempat ada yang melaporkan foto Tara Basro.

“Iya tadi ada (laporan) disampaikan pagi hari, dan setelah melihat secara langsung."

"Konten itu memang menampilkan ketelanjangan,” ujar Ferdinandus, Rabu (4/3/2020).

Ferdinandus mengatakan pihak Kominfo mengapresiasi langkah Tara.

Nama aktris Tara Basro mendadak ramai diperbincangkan. Pasalnya baru-baru ini wanita 29 tahun itu mengunggah potret topless dirinya di akun Twitter pribadinya @TaraBasro, Selasa (3/3/2020) kemarin.
Nama aktris Tara Basro mendadak ramai diperbincangkan. Pasalnya baru-baru ini wanita 29 tahun itu mengunggah potret topless dirinya di akun Twitter pribadinya @TaraBasro, Selasa (3/3/2020) kemarin. (Kolase Tribunnews/ Instagram @tarabasro)

Terutama dalam mengajak perempuan melawan body shaming melalui platform media sosial.

Namun pihaknya menyayangkan keputusan Tara Basro mengunggah foto yang mengandung unsur ketelanjangan.

“Pesan itu sampai dengan yang postingan terakhir yang sampai saat ini masih ada."

"Artinya kan sudah cukup, kenapa harus nude dan menampilkan ketelanjangan,” lanjutnya lagi.

Foto tersebut dianggap telah melanggar muatan kesusilaan yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE.

Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dan gubahannya di Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.

(Tribunnews.com/Maliana) (Grid.ID/Presi) (Kompas.com/Dian Reinis)

Berita selanjutnya