- Petisi Goo Hara Act yang diunggah di web resmi Blue House telah tembus 100 ribu tanda tangan per 3 April kemarin
Petisi Goo Hara Act Resmi Diajukan ke Dewan Nasional
Petisi Goo Hara Act Resmi Diajukan ke Dewan Nasional
04/04/2020 04:00:50

SEOUL - Usaha Goo Ho In agar pemerintah mengesahkan Goo Hara Act menemui titik terang. Petisi yang telah diajukan kakak Goo Hara tersebut kini resmi lolos dan akan direview oleh Dewan Nasional.
Petisi tersebut awalnya diunggah di web resmi Blue House. Untuk bisa lolos dan direview oleh Dewan Nasional, petisi Goo Hara Act harus ditandatangani oleh minimal 100 ribu orang dalam kurun waktu 30 hari.
Mengutip Soompi, Sabtu (4/4/2020), petisi itu telah tembus 100 ribu tanda tangan per 3 April kemarin. Nantinya, petisi akan direview oleh Komite Legislatif dan Yudisial.
Goo Ho In mengajukan Goo Hara Act karena tak ingin apa yang dialaminya dan sang adik terjadi pada anak-anak lain di Korea. Ia mengacu pada bagaimana ibunya dan Hara meninggalkan mereka saat masih kecil, namun kini wanita tersebut kembali untuk meminta harta warisan Hara.
- Belajar dari Pengalaman, Kakak Ajukan Petisi Goo Hara Act
- Cerita Bebizie soal Akhir Kisah Cinta dengan Eks Kapolsek Kembangan
Jika berkaca pada hukum Korea saat ini, orangtua bisa meminta atau mendapatkan harta peninggalan anak yang mereka campakkan ketika putra-putrinya meninggal. Dalam kasus Hara, ibunya menuntut 50 persen harta warisan mantan member Kara tersebut.
Sementara Goo Hara Act menekankan agar orangtua yang gagal melindungi keturunannya dan melakukan tugas mereka, tak mendapatkan warisan dari sang anak.
Goo Ho In sadar bahwa Goo Hara Act tak akan bisa diaplikasikan dalam kasus adiknya. Namun ia memikirkan dampak jangka panjangnya, untuk melindungi harta peninggalan anak-anak dari orangtua yang sudah meninggalkan mereka.
"Kami mengajukan petisi ini dengan harapan tak akan lagi yang mengalami tragedi seperti yang dihadapi Goo Hara, ditelantarkan oleh salah satu orangtuanya di umur yang masih muda dan harus hidup dalam kesepian dan rasa rindu sepanjang hidupnya," tutur kuasa hukum Goo Ho In, Noh Jong Eon.
(LID)